Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan 4. Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel, masa jabatan Perbekel adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Berdasarkan peraturan daerah tersebut, yang berhak melantik Perbekel adalah Bupati.
Dalam pelaksanaan pemilihan perbekel dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Perbekel yang dibentuk oleh BPD, namun sebagai instansi yang membidangi pemerintahan desa maka BPMD juga harus ikut mempersiapkan pemilihan dan pelantikan perbekel guna menjaga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Unsur Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas Kab. Karangasem, BKD, Bagian Tata Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Protokol dan Humas.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 40.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional, dan biaya pelantikan perbekel. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi Rp. 39.000.000,- karena anggaran pada belanja dekorasi sebesar Rp. 1.000.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran tersebut tidak digunakan.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 22.906.500,- atau sebesar 58,73% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tahun 2012 di Kabupaten Karangasem terdapat 1 (satu) kali pemilihan dan pelantikan perbekel yakni di Desa Abang, Kecamtan Abang, dengan perbekel terpilih A.A. Ayu Mahesarani Karang, SS. Pelantikan Perbekel Abang tersebut dilaksanakan ada tanggal 20 Januari 2012. Dalam rangka hal tersebut dilaksanakanlah kegiatan pemilihan dan pelantikan perbekel.
Dalam kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini, pemilihan dan pelantikan perbekel dilaksanakan pada bulan Januari 2012, sedangkan secara administrasi keuangan dilaksanakan dari bulan Januari-Maret 2012.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat pada tahun 2014 terdapat 35 (tiga puluh lima) perbekel yang habis masa jabatannya, maka sebaiknya anggaran pada tahin 2014 agar ditingkatkan dari anggaran 2012.

Laporan 5. Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Guna menciptakan pemerintahan yang effektif dan effisien maka salah satu pemecahannya aalah mengurangi rentang jarak jangkauan pemerintahan. Dalam upaya tersebut perlu dilakukan pemekaran desa/kelurahan. Pada saat ini di Kecamatan Karangasem terutama di wilayah 3 (tiga) Kelurahan, yakni : Kelurahan Karangasem, Padangkerta, dan Subagan selain wilayah kerja pemerintahannya yang luas juga mengalami dinamika kependudukan yang sangat besar sehingga perlu dilaksanakan pemekaran. Dengan dasar hukumnya Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan dan dengan memperhatikan usulan dari masyarakat maka BPMD kemudian menganggarkan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan.
       
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Kelurahan
5.      Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpollinmas, Unsur Kodim 1623 Karangasem, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Keuangan dan Unsur Kecamatan Karangasem.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 234.160.000,- yang dipergunakan untuk operasional tim pemekaran dan operasional Kelurahan baru yang terbentuk. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi         Rp. 75.000.000,- karena anggaran sebesar Rp. 159.160.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran yang sedianya diperuntukkan untuk operasional kelurahan yang terbentuk tidak digunakan.
Anggaran yang diperuntukan operasional Kelurahan baru yang terbentuk tidak digunakan karena pemekaran ketiga Kelurahan tersebut batal dilaksanakan karena berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD, tanggal 13 Januari 2012, tentang Moratorium Desa dan Kelurahan, yang pada intinya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penundaan sementara waktu (Moratorium) terhadap pemekaran desa dan kelurahan.   
Walaupun pemekaran kelurahan tersebut batal dilaksanakan namun karena persiapan pelaksanaan kegiatan ini sudah dilaksanakan sebelum Moratorium dari Mendagri tersebut datang, maka beberapa pos anggaran tetap dicairkan. Sehingga realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 38.920.000,- atau sebesar 51,89% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas, maka pemekaran kelurahan di Kecamatan Karangasem batal dilaksanakan. Namun mengingat kegiatan ini sebenarnya telah direncanakan dari bulan September 2011 maka dari awal Bulan januari 2012 sebenarnya telah dilakukan banyak persiapan.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat dalam moratorium dari Menteri Dalam Negeri tersebut adalah Desa/Kelurahan yang dalam hal ini ditetapkan oleh Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas adalah desa atau kelurahan. Maka anggaran untuk pemekaran ini tetap dianggarkan dalam APBD namun nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pemekaran banjar dinas/lingkungan.

Laporan 6. Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap aparat pemerintah desa, maka pemerintah Kabupaten Karangasem dalam hal ini melalui Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem menganggarkan pembayaran biaya jaminan sosial tenaga kerja bagi aparat pemerintah desa. Hal ini dilaksanakan mengingat Perbekel dan Sekretaris Desa Non-PNS adalah tenaga kerja yang tidak dilindungi oleh ASKES selayaknya PNS di Kabupaten Karangasem.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Mengingat kegiatan ini hanya merupakan pembayaran jamsostek, maka pada kegiatan ini Bidang Pemdes BPMD Kabupaten Karangasem tidak melibatkan pihak lain yang berasal dari luar SKPD BPMD.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 80.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional dan biaya pembayaran jamsostek. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi   Rp. 77.500.000,- karena terjadi pengembalian sebagian  anggaran pada pos anggaran makanan dan minuman rapat.
Realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 57.951.400,- atau sebesar 74,78% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Sebagai salah satu dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Indonesia wajib memberikan jaminanan sosial kepada para pekerja yang ada di Indonesia, dalam kegiatan ini perbekel dan sekretaris desa tentunya sebagai salah satu tenaga kerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial sebagaimana pekerja lainnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Karangasem berusaha memberikan jaminan sosial tersebut dengan memberikan bantuan berupa pendaftaran di Jamsostek dan pembayaran premi jamsotek tersebut.
Kegiatan ini dilakukan setiap tahun selama perbekel dan sekretaris desa non PNS masih menjabat di desanya masing-masing. Untuk sementara dasar pembayaran premi masih menggunakan standar pembayaran Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun premi yang dibayarkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Kegiatan pembayaran premi jamsotek ini dilaksanakan pada bulan Januari 2012, namun dalam rangka sosialiasi dan penyelesaian administrasi kegiatan ini dilaksanakan dari bulan januari – maret 2012.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.



VII.   Saran Kedepan
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa maka kegiatan ini sebainya diangrarkan tiap tahunnya.

Laporan 2. Kegiatan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Administrasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan pencatatan kegiatan desa merupakan hal penting yang untuk dilakukan sebagai bahan evaluasi, kontrol, dan perencanaan dalam pemerintahan desa. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa, BPMD Kabupaten Karangasem berupaya untuk membantu desa dalam mewujudkan tertib administrasi desa.
Untuk itu pada tahun 2012, melalui DPA tahun 2012 BPMD Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengadaan Buku Administrasi Desa dengan fokus kegiatan pengadaan Buku Adminstrasi Desa sesuai yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tersebut di atas. Kegiatan pengadaan buku administrasi ini kemudian diikuti dengan penyerahan buku administrasi kepada 75 (tujuh puluh lima) desa yang ada di Kabupaten Karangasem.
   
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam kegiatan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini kami hanya mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem tanpa menggunakan pihak instansi terkait mengingat kegiatan ini merupakan tupoksi Bidang Pemerintahan Desa yang dapat dilaksanakan secara mandiri.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Pelaksanaan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional persiapan, dan pengadaan Buku Administrasi Desa untuk 75 Desa.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 63.089.500,- atau sebesar 90,13% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran terutama pada kontrak pengadaan buku administrasi desa dan biaya operasional lainnya.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan penjabaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa. Adapun bentuk administrasi desa sesuai dengan aturan tersebut, sebagai berikut :
รจ Jenis Administrasi Desa terdiri dari:
a.    Administrasi Umum;
b.    Administrasi Penduduk;
c.    Administrasi Keuangan;
d.    Administrasi Pembangunan;
e.    Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f.     Administrasi Lainnya.

 (1) Bentuk Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.    Buku Data Peraturan Desa;
b.    Buku Data Keputusan Kepala Desa;
c.    Buku Data Inventaris Desa;
d.    Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
e.    Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
f.     Buku Data Tanah di Desa;
g.    Buku Agenda; dan
h.    Buku Ekspidisi.
(2) Bentuk Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
a.    Buku Data Induk Penduduk Desa;
b.    Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
c.    Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dar
d.    Buku Data Penduduk Sementara.
(3)  Bentuk Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.    Buku Anggaran Penerimaan;
b.    Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
c.    Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
d.    Buku Kas Umum;
e.    Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin;dan
g.    Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
(4)  Bentuk Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari :
a.    Buku Rencana Pembangunan;
b.    Buku Kegiatan Pembangunan;
c.    Buku Inventaris Proyek; dan
d.    Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
(5)  Bentuk Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
a.    Buku Data Anggota BPD;
b.    Buku Data Keputusan BPD;
c.    Buku Data Kegiatan BPD;
d.    Buku Agenda BPD; dan
e.    Buku Ekspidisi BPD.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu desa dalam mewujudkan administrasi yang baik. Dalam upaya tersebut dilaksanakan dengan pemberian bantuan berupa buku administrasi Desa dan pembinaan pengisian buku administrasi desa tersebut.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Untuk terus meningkatkan kemampuan dan tertib administrasi desa, maka kegiatan ini agar terus dilaksanakan tiap tahunnya.