Dalam beberapa hari terakhir mungkin desa-desa kesal (hehehehehe) karena tidak bisa memasukkan data profil Desa ke ke situs www.prodeskel-pmd.web.id. ketika masuk ke situs tersebut akan muncul seperti di bawah ini kan????
itu bukan karena laptop/komputer anda yang bermasalah, akan tetapi memang ada password baru yang sudah ditetapkan oleh pusat.
karena bersifat rahasia, maka untuk hal tersebut silakan desa mengambil user name dan passwornya ke Bidang Pemdes dan Kelurahan BPMD Karangasem
Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com
Wednesday, March 20, 2013
Wednesday, March 13, 2013
Jabatan Eselon III dan IV PNS Akan Dihapuskan
“Eko Prasojo, menyatakan bahwa : “Kita mulai memindahkan
orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV
(Jakarta, Senin, 11/3)
Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam pemangkasan tersebut,
terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan menjadi tolak ukur diantaranya
angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Eko Prasojo juga menyampaikan bahwa
dirinya menyadari bahwa saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah
dibandingkan jabatan struktural. Hal tersebutlah yang mengakibatkan jabatan
strukturan menjadi rebutan, karena tunhangannya banyak. Dan menurut Eko
Prasojo, mengenai hal tersebut Tunjangan fungsional harus ditingkatkan.
Eko Prasojo mengatakan “Nanti kita akan buat tunjangan
fungsional setara dengan struktural, sehinga PNS tidak terpaku pada jabatan
struktural saja” kemudian juga ditambahkan bahwa “Untuk Jabatan Kepala Kantor,
Camat tidak dihapuskan, sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan
analis kebijakan masuk kedalam jabatan fungsional.
Eko Prasojo yang merupakan guru besar UI ini menyampaikan
bahwa untuk jabatan struktural sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN), dimana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon
II sebagai policy maker sedangkan jabatan lainnya masuk ke dalam berbasis
fungsi.
Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini dilakukan sampai
dengan 2014 dan terus berlanjut sampai tahun 2017 sehingga dalam 5 (lima) tahun
penghapusan eselon III dan IV sudah selesai. (sumber : depdagri)
Thursday, March 7, 2013
Petunjuk Penyelesaian Administrai Penggantian Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Kepentingan Umum
Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 143/944/PMD, tanggal 8 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bahwa dalam rangkan pelaksanaan penyelesaian tukar menukar TKD khususnya berkaitan dengan pembiayaan administrasi sampai dengan penyelesaian sertifikat agar memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Tanah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum
Adapun hal penting dalam surat tersebut secara ringkas sebagai berikut :
bahwa TKD yang ada di desa tidak boleh dilepaskan kepemilikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum, dimana dalam proses penggantian TKD tersebut harus memperhatikan NJOP dan uang pengantiannya harus dibelikan tanah lain yang sekiranya masih berada di wilayah desa tersebut.
Wednesday, March 6, 2013
Aturan - Aturan Hukum Tentang Desa
Dalam pelaksanaan pemerintahan di desa, tentunya memerlukan aturan hukum sebagai payung yang dapat melindungi aparat desa dalam menjalankan kegiatan/program yang disepakati melalui Musyawarah pembangunan.
Berikut kami postingkan beberapa dari aturan-aturan hukum yang kiranya berkaitan dengan desa. Sekiranya dapat menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. Jika anda mau memiliki aturan dimaksud silakan download disini.
http://www.ziddu.com/download/21751603/aturanberkaitandengandesa.rar.html
nanti filenya akan berbentuk ext. rar. jadi setelah download ingat di extrak ya! dalam file tersebut ada 26 Permendagri yang berkaitan dengan desa.
Berikut kami postingkan beberapa dari aturan-aturan hukum yang kiranya berkaitan dengan desa. Sekiranya dapat menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. Jika anda mau memiliki aturan dimaksud silakan download disini.
http://www.ziddu.com/download/21751603/aturanberkaitandengandesa.rar.html
nanti filenya akan berbentuk ext. rar. jadi setelah download ingat di extrak ya! dalam file tersebut ada 26 Permendagri yang berkaitan dengan desa.
Google Kini Ada Bahasa Balinya dan Cara Aktifkannya
Google mungkin merupakan mesin pencari paling populer di dunia maya Indonesia. Kini penyedia jasa pencarian di dunia maya itu telah menyediakan layanan pencarian dalam Bahasa Bali, dimana sebelumnya untuk di Indonesia Google telah menyediakan layanan berbahasa Indonesia, dan Jawa.
Masyarakat bali boleh berbangga hati karena Bahasa Bali merupakan Bahasa Daerah (di Indonesia) kedua dimasukkan ke dalam mesin pencarian google. Namun sampai tulisan ini saya buat di google translate belum menyediakan layanan berbahasa Bali.
Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, Google menyatakan bahwa untuk menyediakan layanan ini google telah bekerja sama dengan yayasan dwijendra dan BASAbali.org. Dimana proses penerjemahannya dilakukan dari bulan Maret-April 2012.
Lebih lanjut berbagai sumber menyebutkan bahwa dalam proses tersebut dilibatkan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari Mahasiswa, ahli Bahasa dari Udayana, Dwijendra, dan Balai Bahasa. Kepala Ahli Bahasa (BASAbali.org) menyebutkan bahwa : ""Ini adalah kemajuan luar biasa bagi masyarakat Bali sebagai bagian dari
alam semesta bahasa dan kami berharap akan membantu mengembangkan
bahasa Bali, khususnya di kalangan anak muda masa kini yang suka
menggunakan internet dan teknologi informasi lainnya,"
Rudy Ramawi (Head of Country Google Indonesia), menyatakan bahwa pihaknya siap membantu upaya melestarikan warisan Indonesia yang kaya budaya dan bahasa. Lebih lanjut Rudi Menyebutkan "Kami sangat berterima kasih kepada Basa Bali untuk dedikasi mereka
dalam membantu kami menerjemahkan antarmuka pencarian halaman depan
Google. Sebagai bahasa daerah yang digunakan oleh 4 juta orang, kami
berharap bahasa Bali di Google akan memudahkan lebih banyak lagi
pengguna internet menemukan informasi yang mereka butuhkan,"
Semoga saja dengan tersedianya layanan berhasa bali itu generasi muda yang ada di Bali maupun di Indonesia menjadi sadar untuk terus berupaya untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya yang ada di wilayahnya masing-masing.
Nah bagi anda yang belum bisa menggunakan fasilitas tersebut, kali ini saya mencoba membantu step by step :
1. Setelah koneksi internet, masuk ke halamam google dengan mengetik google.co.id dan ingat bukan google.com, sehingga nantinya muncul
2. Nah kalau sudah, silakan klik bahasa bali sehingga nantinya muncul layanan pencarian dalam bahasa Bali.
sekian dulu deh..... capek ngetiknya hehehehehe
Tuesday, March 5, 2013
Petunjuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
Dalam rangka pemantapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes. Kami dari Bidang Pemdes dan Kelurahan BPMD Kabupaten Karangasem mengadakan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 46 Tahun 2010.
Revisi Lengkap dapat di download di
http://www.ziddu.com/download/21744855/PERUBAHANPERBUP46TAHUN2011.doc.html
http://www.ziddu.com/download/21744856/REKENINGAPBDESA2011.xls.html
Revisi Lengkap dapat di download di
http://www.ziddu.com/download/21744855/PERUBAHANPERBUP46TAHUN2011.doc.html
http://www.ziddu.com/download/21744856/REKENINGAPBDESA2011.xls.html
Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian
Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian, maka kali ini kami akan memberikan syarat-syarat yang dibutuhkan pencairan jaminan tersebut :
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. Foto Copy KTP Peserta dan Ahli Warisnya
3. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit
4. Surat Keterangan Meninggal dari Perbekel/Lurah
5. Foto Copy Kartu Keluarga yang bersangkutan dan di legalisir
6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Perbekel/Lurah
7. FotoCopy Akte Perkawinan
8. Blanko 4 dan 5 (dari jamsostek)
9. Blanko Tenaga Kerja Keluar (dari Jamsostek)
Semoga berguna, pertanyaan dapat diajukan lewat email pemdeskarangasem@gmail.com
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. Foto Copy KTP Peserta dan Ahli Warisnya
3. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit
4. Surat Keterangan Meninggal dari Perbekel/Lurah
5. Foto Copy Kartu Keluarga yang bersangkutan dan di legalisir
6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Perbekel/Lurah
7. FotoCopy Akte Perkawinan
8. Blanko 4 dan 5 (dari jamsostek)
9. Blanko Tenaga Kerja Keluar (dari Jamsostek)
Semoga berguna, pertanyaan dapat diajukan lewat email pemdeskarangasem@gmail.com
Jabatan Fungsional Untuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
Beberapa orang PNS di daerah ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan tenyata di daerah menimbulkan sedikit permasalahan ketika para PNS yang ditunjuk menjadi PPBJ yang terlalu sibuk mengurus pekerjaannya di PPBJ tersebut seringkali meninglkan tugas pokoknya di instansi tempatnya bekerja.
Selain itu PPBJ tersebut hanya dihargai dengan penghasilan yang lebih besar dari PNS yang lainnya tetapi tidak disertai dengan pola pengembangan karir. Namun dengan dikeluarkannya Permenpan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Kalau mau lengkap silakan download bersama lampirannya di :
1. Permenpan 77 Tahun 2012 download di http://www.ziddu.com/download/21739285/HUN2012TENTANGJABFUNGPENGELOLAPBJDANANGKAKREDITNYA.pdf.html
2. Lampiran 1 download di http://www.ziddu.com/download/21739286/MPIRANIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
3. Lampiran 2 download di http://www.ziddu.com/download/21739283/PIRANIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
4. Lampiran 3 download di
http://www.ziddu.com/download/21739282/IRANIIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
5. Lampiran 4 download di http://www.ziddu.com/download/21739284/PIRANIVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
6. Lampiran 5 download di http://www.ziddu.com/download/21739317/MPIRANVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
Selain itu PPBJ tersebut hanya dihargai dengan penghasilan yang lebih besar dari PNS yang lainnya tetapi tidak disertai dengan pola pengembangan karir. Namun dengan dikeluarkannya Permenpan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.
Kalau mau lengkap silakan download bersama lampirannya di :
1. Permenpan 77 Tahun 2012 download di http://www.ziddu.com/download/21739285/HUN2012TENTANGJABFUNGPENGELOLAPBJDANANGKAKREDITNYA.pdf.html
2. Lampiran 1 download di http://www.ziddu.com/download/21739286/MPIRANIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
3. Lampiran 2 download di http://www.ziddu.com/download/21739283/PIRANIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
4. Lampiran 3 download di
http://www.ziddu.com/download/21739282/IRANIIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
5. Lampiran 4 download di http://www.ziddu.com/download/21739284/PIRANIVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
6. Lampiran 5 download di http://www.ziddu.com/download/21739317/MPIRANVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
Matrik Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010
Payung Hukum pengadaan
barang dan jasa tahun ini telah mengunakan Perpres 70 tahun 2012 sebagai revisi
atas Perpres 54 Tahun 2010. Jika membaca dari berbagai informasi yang
bertebaran di “pan google” revisi tersebut bertujuan agar dapat mempercepat
daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang ada pada perpres 54
tahun 2010.
Pepres ini mulai berlaku
sejak 1 Agustus 2012. Kalau tidak salah menjumlahkan tejadi 14 (empat belas)
point revisi. Nah untuk memahaminya
lebih lanjut sudah saya siapkan matrik perbedaannya (semoga aja sudah lengkap
hehehehe). Silakan download matriknya di http://www.ziddu.com/download/21738824/Perpres70Tahun2012.pdf.html
Kalau yang belum punya
perpres 70 tahun 2012 silakan download di http://www.ziddu.com/download/21738825/Matrikperbedaanperpres70dan54.pdf.html
Monday, March 4, 2013
Camat Memiliki Peran Strategis Atasi konflik Masyarakat
Semakin
kondisi kita belum siap seperti yang di lakonkan oleh negara-negara
maju karena berbagai keterbatasan. Sehingga kita semakin rentan konflik,
jika masing-masing pihak tidak selalu waspada dan responsif untuk
saling memahami.
Kebutuhan masyarakat juga demikian tumbuh berkembang, yang apabila
kepentingan masyarakat setempat cenderung terabaikan, apalagi atas
kehadiran perusahaan atau pihak-pihak megeksploitasi sumber daya, tidak
terelakan akan terjadi konflik yang mengancam ketertiban. Terjadinya
tindakan anarkhis pengrusakan, pembakaran dan bahkan pembunuhan sperti
yang terjadi di Mesuji dan Bima. Oleh Karena itu Camat, dan Kepala
desa/Lurah yang sebagai aparatur pemerintah yang langsung berhubungan
dengan masyarakat dituntut memiliki kemampuan dengan naluri dan kepekaan
tinggi. Sebagai ujung tombak pemerintah di daerah camat dan kepala desa
harus mempunyai kepedulian, mampu berkomunikasi denga baik, memiliki
loyalitas cerdas, dapat di percaya sadar bela negara, sehingga dapat
menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman dan konflik seperti yang
terjadi belakangan ini dibeberapa daerah.
Masalah-Masalah inilah yang menjadi topik pembahasan pada acara Forum
Fasilitasi Revitalisasi Pancasila bagi Aparatur Pemerintah, yang diikuti
oleh para camat dari berbagai daerah di Indonesia, yang diselenggarakan
Ditjen Kesbangpol Kemendagri di Jakarta 2-3 Maret 2012 yang baru lalu.
Kegiatan yang bertema:"Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penguatan jatidiri Bangsa"
ini,dimaksudkan untuk terbangunnya suatau perserpsi yang sama dari
seluruh peserta dalam rangka menumbuhkembangkan kembali pemahaman
nilai-nilai Pancasila bagi aparatur pemerintah sekaligus mengamalkannya.
Berbagai penafsiran terhadap ideologi Pancasila, dikhawatirkan akan
membawa bangsa Indonesia Menghadapi krisis Ideologi. Menguatnya pengaruh
budaya asing (Westernisasi) yang terjadi terhadap prilaku dan gaya
hidup masyarakat Indonesia yang tidak lagi mencerminkan nilai-nilai
luhur Pancasila, serta munculnya faham-faham Radikal, meguatnya
chauvirisme kesukuan sehingga membuat terjadinya disharmonis sosial
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan aparatur Pemerintah yang
paling terdepan melihat dan memonitor permasalahan ini adalah camat dan
kepala desa.
Aparat
Pemerintah [Camat] sebagai stakeholders yang memiliki peran strategis
dalam Pemerintah Daerah, dituntut dapat mendorong terjadinya suatu
perubahan kearah yang lebih baik. Yaitu kehidupan
Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang sesuai dengan
prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai
dasar NKRI.
Dalam
Forum tersebut dibahas untuk disadari dan dipahami terutama oleh para
Camat bahwa kalau aparatur pemerintah daerah seperti muspida tidak
harmonis, akan berpengaruh kepada kondisi masyarakat dan jika harmonis
maka masyarakat akan damai dan tenang. Oleh karena itu camat dan kepala
daerah harus berdaya, cerdas untuk deteksi dini permasalahan masyarakat
sebelum lebih jauh timbul konflik yang menimbulkan kerugian yang menelan
harta dan jiwa. Dalam kaitan itu pemerintah daerah dengan ujung
tombaknya camat dan kepala desa dituntut selalu meningkatkan partisipasi
masyarakat sendiri untuk hidup harmonis dan kondusif dengan kesigapan
tokoh-tokoh masyarakat terhadap kegiatan kelompok-kelompok yang mulai
dengan gejala ekstrim.
Sumber : Depdagri
Sunday, March 3, 2013
Materi Sosialisasi Angggaran Alokasi Dana Desa
MATERI PENYEBARLUASAN INFORMASI
PEMBANGUNAN PUBLIK
DENGAN TOPIK :
“MELALUI PROGRAM ALOKASI DANA DESA, KITA
TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA”
OLEH :
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN KARANGASEM
1. PENDAHULUAN
Dengan berlakunya UU
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah mendorong terlaksananya pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah
dengan tetap memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada pada suatu
daerah. Dengan adanya UU tersebut tentunya pada masa sekarang ini desa
diharapkan lebih mampu berinovasi, berkreasi, mengembangkan pola-pola
pembangunan dalam membangun desa.
Kemudian sebagai
tindak lanjut UU 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP 72
Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mendorong Desa untuk mengatur dan
memberdayakan masyarakatnya dengan penyerahan kewenangan seperti :
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdadsarkan hak asal usul desa;
b. Urusan/kewenangan
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa;
c. Tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan;
d. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.
Jika memperhatikan
penyerahan kewenangan tersebut, tentunya desa memerlukan anggaran dengan
keleluasaan penggunaannya sebagaimana prinsip money follow function atau dengan kata lain semakin besar fungsi
yang diberikan maka anggara yang diberikan haruslah semakin besar. Untuk itu
melalui PP 72 tahun 2005 Tentang Desa, pasal 68 ayat 1, sumber pendapatan desa
adalah :
è pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa,
hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli desa yang sah;
è bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian
diperuntukkan bagi desa;
è bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang
merupakan alokasi dana desa;
Dengan demikian Alokasi
Dana Desa bertujuan agar pemberdayaan desa lebih cepat tercapai. Sehingga
tujuan akhirnya yakni pemerataan pembangunan, pelayanan masyakarat yang lebih
effektif, termasuk pengentasan kemiskinan struktural dapat tercapai.
Alokasi Dana Desa (ADD)
merupakan pendapatan resmi desa yang bersumber dari pengalokasian dana pusat
dan daerah yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). ADD ini digunakan untuk :
è 70%
dari ADD yang ada harus digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat,
diantaranya dapat berupa : usaha-usaha pengentasan kemiskinan, pemberdayaan
lembaga desa, pendidikan dan lain sebagainya.
è 30%
sisanya merupakan biaya operasional perangkat desa dan BPD.
Dengan paparan di
atas maka sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana dan
untuk apa ADD tersebut diangarkan oleh pemerintah Desa. Dengan demikian materi
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
masyarakat desa secara umum gambaran mengenai penggunaan ADD di tingkat
Desa.
2. PENGALOKASIAN ADD DI KABUPATEN
KARANGASEM
Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, tujuan Alokasi Dana
Desa adalah :
1. Menanggulangi
kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2. Meningkatkan
perencanaan da penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan
masyarakat;
3. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur perdesaan;
4. Meningkatkan
pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan
peningkatan sosial;
5. Meningkatkan
ketentraman da ketertiban masyarakat;
6. Meingkatkan
pelayanan pada masyarakat desa dalam rangkan pengembangan kegiatan sosial dan
ekonomi masyarakat;
7. Mendorong
peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8. Meningkatkan
pendapatan desa dan masyarakat desa memalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di Kabupaten Karangasem sumber ADD yang berasal dari dana
perimbangan 2013 setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 7.000.000.000, - (tujuh
milyar rupiah) dimana pembagiannya dibagikan sesuai dengan jumlah banjar dinas
yang ada di masing-masing desa. Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp.
8.629.200.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus
ribu rupiah), dan untuk Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 4.525.102.500,- (empat
milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah), dan
untuk pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah
dibagikan secara merata dimana dibagi rata sesuia dengan jumlah banjar dinas
yang ada di Kabupaten Karangasem.
Untuk memberikan peningkatan terhadap rasa keadilan dan
mengingan prinsip money follow function di
atas, Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui BPMD Kabupaten Karangasem sedang
mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
kepada DPRD Kabupaten Karangasem, sehinga kedepannya pembagian ADD akan
menggunakan 4 (empat) indicator, yakni : luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah
RTM, dan jumlah banjar dinas.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada 3
(tiga) sumber dana ADD, di Kabupaten Karangasem sendiri pemberian ADD dapat
dilihat melalui tabel berikut :
Tabel 1
Pemberian Dana Alokasi Dana Desa Tahun
2013
NO
|
SUMBER ADD
|
ALOKASI
|
APBD 2013
|
PERSENTASE
|
1
|
Dana Perimbangan
|
7.000.000.000
|
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
8.629.200.000
|
|
|
3
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
4.525.102.500
|
|
|
Untuk mengetahui perbandingan amanat peraturan yang ada
mengenai pemberian ADD di Kabupaten Karangasem dapat dilihat melalui tabel 2
berikut :
Tabel 2
Perbandingan Persentase Pemberian Dana
ADD antara UU 32 Tahun 2004 dan Alokasi Dana di Kabupaten Karangasem Tahun 2013
NO
|
SUMBER ADD
|
KETENTUAN
|
DI KARANGASEM
|
1
|
Dana Perimbangan
|
10 %
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
10%
|
|
3
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
sebagian
|
|
Melihat tabel di atas dapat diketahui bahwa pemerintah Kabupaten
Karangasem telah memberikan perhatian kepada masyarakat desa melalui
penganggaran ADD melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Untuk itulah demi tercapainya pembangunan yang baik, adil, dan merata peran
serta dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penggunaan ADD tersebut sangat dibutuhkan.
Selain dengan pemberian ADD sebagaimana disampaikan di
atas, pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPMD Kabupaten Karangasem juga
melaksanakan pembinaan penggunaan ADD serta pembinaan terhadap penyusunan
APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan dan Pertanggungjawaban APBDes.
Pembinaan dimaksud bertujuan untuk membantu kemampuan
teknis aparat desa dalam penyusunan APBDes. Sebagaimana amanat peraturan yang ada
bahwa APBDes, sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di Desa, haruslah
ditetapkan maksimal 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten disahkan, dimana
sebelumnya harus mendapat evaluasi dari Bupati.
3. PENGGUNAAN ADD
Penggunaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka
pemberdayaan desa sebelumnya harus dilaksanakan melalui forum musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut bertujuan sebagai wadah untuk
menghimpun semua usulan dari seluruh komponen yang ada di masyarakat dengan
tujuan akan dapat menghasilkan suatu perencanaan yang partisipatif, menimbulkan
rasa tanggung jawab secara bersama-sama guna menghasilkan perencanaan
pembangunan desa yang sinergis dengan pembangunan daerah dan pembangunan
nasional (lampiran Peraturan Bupati Karangasem tanggal 23 Juni 2011 Nomor 28
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya bahwa dengan hasil musyawarah yang ada di desa kepala
desa menetapkan penggunaan alokasi dana desa (add) dimana 70% ADD digunakan
untuk pemberdayaan masyarakat dan 30% nya digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional perangkat desa dan BPD.
Berkaitan dengan
penggunaan ADD setelah musyawarah pembangunanan desa, beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah :
1. Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)
adalah sebagai berikut :
· Penyediaan Dana untuk ADD beserta
untuk pengelolaanya dianggarkan dalam APBD setiap tahunya;
· Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh
Pemerintah Desa apabila sudah ditampung APBDesa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa;
· Mekanisme pennyaluran ADD secara
teknis yang menyangkut penyimpanan, nomor rekening, transfer, surat permintaan
pembayaran, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur melalui Peraturan Bupati
Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi
Dana Desa.
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun
berjalan.
3. Kegiatan-kegiatan yang didanai dari
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja
APBDesa
4. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
di pos kan dalam 2 pos yaitu : Untuk pos penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebesar 30% dan untuk pos Kegiatan Pemberdayaan masyarakat 70%.
5. Pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD)
dilakukan dalam rangka mengendalikan dan untuk mengetahui proses pengelolaan
dan penggunaan ADD terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Laporan berkala dibuat setiap bulan
oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa yang diketuai Kapal Desa dan disampikan kepada
Kepala Daerah melalui Camat;
b. Laporan akhir dibuat setiap akhir
tahun anggaran oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan disampaikan kepada
Kepala Daerah melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
6. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat
setiap akhir tahun anggaran.
7. Jika terjadi penyimpangan atau
penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), maka penyelesaiannya secara berjenjang
dari tingkat Desa sampai tingkat Kecamatan.
8. Sanksi yang dikenakan bila terjadi
penyimpangan dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagi berikut :
a. Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah
yang seharusnya secara proporsional bagi Desa yang terbukti tidak mampu
melaksanakan pembangunan skala Desa yang bersumber dari ADD secara transparan,
partisipatif dan akuntabilitas;
b. Bagi pelaksana pembanguan yang
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala
Desa dari ADD dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9. Indikator Keberhasilan ADD :
a. Meningkatnya
pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
b. Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
c. Terjadi
sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah
lainnya yang ada di desa.
d. Meningkatnya
swadaya masyarakat.
e. Tingkat
penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
f. Jumlah
kelompok masyarakat penerima manfaat.
g. Terjadinya
peningkatan pendapatan asli desa.
4. PENUTUP
Dengan demikian
manfaat Alokasi Dana Desa sangat besar dalam pembangunan desa jika dapat
berjalan dengan baik. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, tentunya
masyarakat diharapkan berperan aktif baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD.
Subscribe to:
Posts (Atom)