Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Wednesday, March 20, 2013

Cara Baru Masuk ke Situs Penyusunan Profil Desa

Dalam beberapa hari terakhir mungkin desa-desa kesal (hehehehehe) karena tidak bisa memasukkan data profil Desa ke ke situs www.prodeskel-pmd.web.id. ketika masuk ke situs tersebut akan muncul seperti di bawah ini kan????


itu bukan karena laptop/komputer anda yang bermasalah, akan tetapi memang ada password baru yang sudah ditetapkan oleh pusat.

karena bersifat rahasia, maka untuk hal tersebut silakan desa mengambil user name dan passwornya ke Bidang Pemdes dan Kelurahan BPMD Karangasem

Wednesday, March 13, 2013

Jabatan Eselon III dan IV PNS Akan Dihapuskan



“Eko Prasojo, menyatakan bahwa : “Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV (Jakarta, Senin, 11/3)

Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam pemangkasan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan menjadi tolak ukur diantaranya angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Eko Prasojo juga menyampaikan bahwa dirinya menyadari bahwa saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibandingkan jabatan struktural. Hal tersebutlah yang mengakibatkan jabatan strukturan menjadi rebutan, karena tunhangannya banyak. Dan menurut Eko Prasojo, mengenai hal tersebut Tunjangan fungsional harus ditingkatkan.

Eko Prasojo mengatakan “Nanti kita akan buat tunjangan fungsional setara dengan struktural, sehinga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja” kemudian juga ditambahkan bahwa “Untuk Jabatan Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan, sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk kedalam jabatan fungsional. 

Eko Prasojo yang merupakan guru besar UI ini menyampaikan bahwa untuk jabatan struktural sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II sebagai policy maker sedangkan jabatan lainnya masuk ke dalam berbasis fungsi.

Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini dilakukan sampai dengan 2014 dan terus berlanjut sampai tahun 2017 sehingga dalam 5 (lima) tahun penghapusan eselon III dan IV sudah selesai. (sumber : depdagri)

Thursday, March 7, 2013

Petunjuk Penyelesaian Administrai Penggantian Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Kepentingan Umum


Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 143/944/PMD, tanggal 8 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bahwa dalam rangkan pelaksanaan penyelesaian tukar menukar TKD khususnya berkaitan dengan pembiayaan administrasi sampai dengan penyelesaian sertifikat agar memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Tanah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum

Adapun hal penting dalam surat tersebut secara ringkas sebagai berikut :
bahwa TKD yang ada di desa tidak boleh dilepaskan kepemilikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum, dimana dalam proses penggantian TKD tersebut harus memperhatikan NJOP dan uang pengantiannya harus dibelikan tanah lain yang sekiranya masih berada di wilayah desa tersebut.

Wednesday, March 6, 2013

Aturan - Aturan Hukum Tentang Desa

Dalam pelaksanaan pemerintahan di desa, tentunya memerlukan aturan hukum sebagai payung yang dapat melindungi aparat desa dalam menjalankan kegiatan/program yang disepakati melalui Musyawarah pembangunan.

Berikut kami postingkan beberapa dari aturan-aturan hukum yang kiranya berkaitan dengan desa. Sekiranya dapat menjadi payung hukum untuk pelaksanaan pemerintahan di tingkat desa. Jika anda mau memiliki aturan dimaksud silakan download disini.
http://www.ziddu.com/download/21751603/aturanberkaitandengandesa.rar.html

nanti filenya akan berbentuk ext. rar. jadi setelah download ingat di extrak ya! dalam file tersebut ada 26 Permendagri yang berkaitan dengan desa.

Google Kini Ada Bahasa Balinya dan Cara Aktifkannya

Google mungkin merupakan mesin pencari paling populer di dunia maya Indonesia. Kini penyedia jasa pencarian di dunia maya itu telah menyediakan layanan pencarian dalam Bahasa Bali, dimana sebelumnya untuk di Indonesia Google telah menyediakan layanan berbahasa Indonesia, dan Jawa.

Masyarakat bali boleh berbangga hati karena Bahasa Bali merupakan Bahasa Daerah (di Indonesia) kedua dimasukkan ke dalam mesin pencarian google. Namun sampai tulisan ini saya buat di google translate belum menyediakan layanan berbahasa Bali.

Dari berbagai sumber yang dikumpulkan, Google menyatakan bahwa untuk menyediakan layanan ini google telah bekerja sama dengan yayasan dwijendra dan BASAbali.org. Dimana proses penerjemahannya dilakukan dari bulan Maret-April 2012.

Lebih lanjut berbagai sumber menyebutkan bahwa dalam proses tersebut dilibatkan 45 (empat puluh lima) orang yang terdiri dari Mahasiswa, ahli Bahasa dari Udayana, Dwijendra, dan Balai Bahasa. Kepala Ahli Bahasa (BASAbali.org) menyebutkan bahwa : ""Ini adalah kemajuan luar biasa bagi masyarakat Bali sebagai bagian dari alam semesta bahasa dan kami berharap akan membantu mengembangkan bahasa Bali, khususnya di kalangan anak muda masa kini yang suka menggunakan internet dan teknologi informasi lainnya,"

Rudy Ramawi (Head of Country Google Indonesia), menyatakan bahwa pihaknya siap membantu upaya melestarikan warisan Indonesia yang kaya budaya dan bahasa. Lebih lanjut Rudi Menyebutkan "Kami sangat berterima kasih kepada Basa Bali untuk dedikasi mereka dalam membantu kami menerjemahkan antarmuka pencarian halaman depan Google. Sebagai bahasa daerah yang digunakan oleh 4 juta orang, kami berharap bahasa Bali di Google akan memudahkan lebih banyak lagi pengguna internet menemukan informasi yang mereka butuhkan,"

Semoga saja dengan tersedianya layanan berhasa bali itu generasi muda yang ada di Bali maupun di Indonesia menjadi sadar untuk terus berupaya untuk menjaga dan melestarikan  warisan budaya yang ada di wilayahnya masing-masing.

Nah bagi anda yang belum bisa menggunakan fasilitas tersebut, kali ini saya mencoba membantu step by step :
1. Setelah koneksi internet, masuk ke halamam google dengan mengetik google.co.id dan ingat bukan google.com, sehingga nantinya muncul 



2. Nah kalau sudah, silakan klik bahasa bali sehingga nantinya muncul layanan pencarian dalam bahasa Bali.

sekian dulu deh..... capek ngetiknya hehehehehe

Tuesday, March 5, 2013

Petunjuk Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)

Dalam rangka pemantapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan APBDes. Kami dari Bidang Pemdes dan Kelurahan BPMD Kabupaten Karangasem mengadakan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 46 Tahun 2010.

Revisi Lengkap dapat di download di
http://www.ziddu.com/download/21744855/PERUBAHANPERBUP46TAHUN2011.doc.html
http://www.ziddu.com/download/21744856/REKENINGAPBDESA2011.xls.html

Syarat Pencairan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian

Berkenaan dengan banyaknya pertanyaan mengenai pengajuan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian, maka kali ini kami akan memberikan syarat-syarat yang dibutuhkan pencairan jaminan tersebut :
1. Kartu Peserta Jamsostek
2. Foto Copy KTP Peserta dan Ahli Warisnya
3. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit
4. Surat Keterangan Meninggal dari Perbekel/Lurah
5. Foto Copy Kartu Keluarga yang bersangkutan dan di legalisir
6. Surat Keterangan Ahli Waris dari Perbekel/Lurah
7. FotoCopy Akte Perkawinan
8. Blanko 4 dan 5 (dari jamsostek)
9. Blanko Tenaga Kerja Keluar (dari Jamsostek)

Semoga berguna, pertanyaan dapat diajukan lewat email pemdeskarangasem@gmail.com

Jabatan Fungsional Untuk Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa

Beberapa orang PNS di daerah ditunjuk sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dan tenyata di daerah menimbulkan sedikit permasalahan ketika para PNS yang ditunjuk menjadi PPBJ yang terlalu sibuk mengurus pekerjaannya di PPBJ tersebut seringkali meninglkan tugas pokoknya di instansi tempatnya bekerja.

Selain itu PPBJ tersebut hanya dihargai dengan penghasilan yang lebih besar dari PNS yang lainnya tetapi tidak disertai dengan pola pengembangan karir. Namun dengan dikeluarkannya Permenpan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan Angka Kreditnya.

Kalau mau lengkap silakan download bersama lampirannya di :
1. Permenpan 77 Tahun 2012 download di http://www.ziddu.com/download/21739285/HUN2012TENTANGJABFUNGPENGELOLAPBJDANANGKAKREDITNYA.pdf.html
2. Lampiran 1 download di http://www.ziddu.com/download/21739286/MPIRANIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
3. Lampiran 2 download di http://www.ziddu.com/download/21739283/PIRANIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
4. Lampiran 3 download di
http://www.ziddu.com/download/21739282/IRANIIIPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
5. Lampiran 4 download di http://www.ziddu.com/download/21739284/PIRANIVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html
6. Lampiran 5 download di http://www.ziddu.com/download/21739317/MPIRANVPERMENPANNO.77TAHUN2012-JABFUNGPENGELOLAPBJ.pdf.html

Matrik Perbedaan Perpres 70 Tahun 2012 dan Perpres 54 Tahun 2010



Payung Hukum pengadaan barang dan jasa tahun ini telah mengunakan Perpres 70 tahun 2012 sebagai revisi atas Perpres 54 Tahun 2010. Jika membaca dari berbagai informasi yang bertebaran di “pan google” revisi tersebut bertujuan agar dapat mempercepat daya serap anggaran serta menghilangkan multi tafsir yang ada pada perpres 54 tahun 2010.

Pepres ini mulai berlaku sejak 1 Agustus 2012. Kalau tidak salah menjumlahkan tejadi 14 (empat belas) point revisi.  Nah untuk memahaminya lebih lanjut sudah saya siapkan matrik perbedaannya (semoga aja sudah lengkap hehehehe). Silakan download matriknya di http://www.ziddu.com/download/21738824/Perpres70Tahun2012.pdf.html

Kalau yang belum punya perpres 70 tahun 2012 silakan download di http://www.ziddu.com/download/21738825/Matrikperbedaanperpres70dan54.pdf.html

Monday, March 4, 2013

Camat Memiliki Peran Strategis Atasi konflik Masyarakat

 Semakin kondisi kita belum siap seperti yang di lakonkan oleh negara-negara maju karena berbagai keterbatasan. Sehingga kita semakin rentan konflik, jika masing-masing pihak tidak selalu waspada dan responsif untuk saling memahami.
 
            Kebutuhan masyarakat juga demikian tumbuh berkembang, yang apabila kepentingan masyarakat setempat cenderung terabaikan, apalagi atas kehadiran perusahaan atau pihak-pihak megeksploitasi sumber daya, tidak terelakan akan terjadi konflik yang mengancam ketertiban. Terjadinya tindakan anarkhis pengrusakan, pembakaran dan bahkan pembunuhan sperti yang terjadi di Mesuji dan Bima. Oleh Karena itu Camat, dan Kepala desa/Lurah yang sebagai aparatur pemerintah yang langsung berhubungan dengan masyarakat dituntut memiliki kemampuan dengan naluri dan kepekaan tinggi. Sebagai ujung tombak pemerintah di daerah camat dan kepala desa harus mempunyai kepedulian, mampu berkomunikasi denga baik, memiliki loyalitas cerdas, dapat di percaya sadar bela negara, sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari berbagai ancaman dan konflik seperti yang terjadi belakangan ini dibeberapa daerah.

            Masalah-Masalah inilah yang menjadi topik pembahasan pada acara Forum Fasilitasi Revitalisasi Pancasila bagi Aparatur Pemerintah, yang diikuti oleh para camat dari berbagai daerah di Indonesia, yang diselenggarakan Ditjen Kesbangpol Kemendagri di Jakarta 2-3 Maret 2012 yang baru lalu.

Kegiatan yang bertema:"Revitalisasi Pancasila Dalam Rangka Penguatan jatidiri Bangsa" ini,dimaksudkan untuk terbangunnya suatau perserpsi yang sama dari seluruh peserta dalam rangka menumbuhkembangkan kembali pemahaman nilai-nilai Pancasila bagi aparatur pemerintah sekaligus mengamalkannya. Berbagai penafsiran terhadap ideologi Pancasila, dikhawatirkan akan membawa bangsa Indonesia Menghadapi krisis Ideologi. Menguatnya pengaruh budaya asing (Westernisasi) yang terjadi terhadap prilaku dan gaya hidup masyarakat Indonesia yang tidak lagi mencerminkan nilai-nilai luhur Pancasila, serta munculnya faham-faham Radikal, meguatnya chauvirisme kesukuan sehingga membuat terjadinya disharmonis sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan aparatur Pemerintah yang paling terdepan melihat dan memonitor permasalahan ini adalah camat dan kepala desa.

Aparat Pemerintah [Camat] sebagai stakeholders yang memiliki peran strategis dalam Pemerintah Daerah, dituntut dapat mendorong terjadinya suatu perubahan kearah yang lebih baik. Yaitu kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara yang sesuai dengan prinsip-prinsip atau nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar NKRI. 
Dalam Forum tersebut dibahas untuk disadari dan dipahami terutama oleh para Camat bahwa kalau aparatur pemerintah daerah seperti muspida tidak harmonis, akan berpengaruh kepada kondisi masyarakat dan jika harmonis maka masyarakat akan damai dan tenang. Oleh karena itu camat dan kepala daerah harus berdaya, cerdas untuk deteksi dini permasalahan masyarakat sebelum lebih jauh timbul konflik yang menimbulkan kerugian yang menelan harta dan jiwa. Dalam kaitan itu pemerintah daerah dengan ujung tombaknya camat dan kepala desa dituntut selalu meningkatkan partisipasi masyarakat sendiri untuk hidup harmonis dan kondusif dengan kesigapan tokoh-tokoh masyarakat terhadap kegiatan kelompok-kelompok yang mulai dengan gejala ekstrim.

Sumber : Depdagri

Sunday, March 3, 2013

Materi Sosialisasi Angggaran Alokasi Dana Desa



MATERI PENYEBARLUASAN INFORMASI PEMBANGUNAN PUBLIK
DENGAN TOPIK :
“MELALUI PROGRAM ALOKASI DANA DESA, KITA TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA”
OLEH :
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN KARANGASEM


1.  PENDAHULUAN
Dengan berlakunya UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah mendorong terlaksananya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada pada suatu daerah. Dengan adanya UU tersebut tentunya pada masa sekarang ini desa diharapkan lebih mampu berinovasi, berkreasi, mengembangkan pola-pola pembangunan dalam membangun desa.
Kemudian sebagai tindak lanjut UU 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mendorong Desa untuk mengatur dan memberdayakan masyarakatnya dengan penyerahan kewenangan seperti :
a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdadsarkan hak asal usul desa;
b.    Urusan/kewenangan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan;
d.    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Jika memperhatikan penyerahan kewenangan tersebut, tentunya desa memerlukan anggaran dengan keleluasaan penggunaannya sebagaimana prinsip money follow function atau dengan kata lain semakin besar fungsi yang diberikan maka anggara yang diberikan haruslah semakin besar. Untuk itu melalui PP 72 tahun 2005 Tentang Desa, pasal 68 ayat 1, sumber pendapatan desa adalah :
è pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
è bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
è bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

Dengan demikian Alokasi Dana Desa bertujuan agar pemberdayaan desa lebih cepat tercapai. Sehingga tujuan akhirnya yakni pemerataan pembangunan, pelayanan masyakarat yang lebih effektif, termasuk pengentasan kemiskinan struktural dapat tercapai.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan pendapatan resmi desa yang bersumber dari pengalokasian dana pusat dan daerah yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ADD ini digunakan untuk :
è 70% dari ADD yang ada harus digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, diantaranya dapat berupa : usaha-usaha pengentasan kemiskinan, pemberdayaan lembaga desa, pendidikan dan lain sebagainya.
è 30% sisanya merupakan biaya operasional perangkat desa dan BPD.
 
Dengan paparan di atas maka sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana dan untuk apa ADD tersebut diangarkan oleh pemerintah Desa. Dengan demikian materi sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan  masyarakat desa secara umum gambaran mengenai penggunaan ADD di tingkat Desa.

2.  PENGALOKASIAN ADD DI KABUPATEN KARANGASEM
Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
1.    Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2.    Meningkatkan perencanaan da penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
4.    Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5.    Meningkatkan ketentraman da ketertiban masyarakat;
6.    Meingkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangkan pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7.    Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8.    Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa memalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).



Di Kabupaten Karangasem sumber ADD yang berasal dari dana perimbangan 2013 setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 7.000.000.000, - (tujuh milyar rupiah) dimana pembagiannya dibagikan sesuai dengan jumlah banjar dinas yang ada di masing-masing desa. Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 8.629.200.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan untuk Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 4.525.102.500,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah), dan untuk pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dibagikan secara merata dimana dibagi rata sesuia dengan jumlah banjar dinas yang ada di Kabupaten Karangasem.
Untuk memberikan peningkatan terhadap rasa keadilan dan mengingan prinsip money follow function di atas, Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui BPMD Kabupaten Karangasem sedang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa kepada DPRD Kabupaten Karangasem, sehinga kedepannya pembagian ADD akan menggunakan 4 (empat) indicator, yakni : luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RTM, dan jumlah banjar dinas.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada 3 (tiga) sumber dana ADD, di Kabupaten Karangasem sendiri pemberian ADD dapat dilihat melalui tabel berikut :
Tabel 1
Pemberian Dana Alokasi Dana Desa Tahun 2013
NO
SUMBER ADD
ALOKASI
APBD 2013
PERSENTASE
1
Dana Perimbangan
7.000.000.000


2
Bagi Hasil Pajak Daerah
8.629.200.000


3
Bagi Hasil Retribusi Daerah
4.525.102.500



Untuk mengetahui perbandingan amanat peraturan yang ada mengenai pemberian ADD di Kabupaten Karangasem dapat dilihat melalui tabel 2 berikut :

Tabel 2
Perbandingan Persentase Pemberian Dana ADD antara UU 32 Tahun 2004 dan Alokasi Dana di Kabupaten Karangasem Tahun 2013
NO
SUMBER ADD
KETENTUAN
DI KARANGASEM
1
Dana Perimbangan
10 %

2
Bagi Hasil Pajak Daerah
10%

3
Bagi Hasil Retribusi Daerah
sebagian


Melihat tabel di atas dapat diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Karangasem telah memberikan perhatian kepada masyarakat desa melalui penganggaran ADD melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itulah demi tercapainya pembangunan yang baik, adil, dan merata peran serta dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan ADD tersebut sangat dibutuhkan.
Selain dengan pemberian ADD sebagaimana disampaikan di atas, pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPMD Kabupaten Karangasem juga melaksanakan pembinaan penggunaan ADD serta pembinaan terhadap penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan dan Pertanggungjawaban APBDes.
Pembinaan dimaksud bertujuan untuk membantu kemampuan teknis aparat desa dalam penyusunan APBDes. Sebagaimana amanat peraturan yang ada bahwa APBDes, sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di Desa, haruslah ditetapkan maksimal 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten disahkan, dimana sebelumnya harus mendapat evaluasi dari Bupati.

3.  PENGGUNAAN ADD
Penggunaan Alokasi  Dana Desa (ADD) dalam rangka pemberdayaan desa sebelumnya harus dilaksanakan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut bertujuan sebagai wadah untuk menghimpun semua usulan dari seluruh komponen yang ada di masyarakat dengan tujuan akan dapat menghasilkan suatu perencanaan yang partisipatif, menimbulkan rasa tanggung jawab secara bersama-sama guna menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang sinergis dengan pembangunan daerah dan pembangunan nasional (lampiran Peraturan Bupati Karangasem tanggal 23 Juni 2011 Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa dengan hasil musyawarah yang ada di desa kepala desa menetapkan penggunaan alokasi dana desa (add) dimana 70% ADD digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan 30% nya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perangkat desa dan BPD.
Berkaitan dengan penggunaan ADD setelah musyawarah pembangunanan desa, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.    Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut :
·      Penyediaan Dana untuk ADD beserta untuk pengelolaanya dianggarkan dalam APBD setiap tahunya;
·      Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa apabila sudah ditampung APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
·      Mekanisme pennyaluran ADD secara teknis yang menyangkut penyimpanan, nomor rekening, transfer, surat permintaan pembayaran, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
2.    Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun berjalan.
3.    Kegiatan-kegiatan yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDesa
4.    Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di pos kan dalam 2 pos yaitu : Untuk pos penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 30% dan untuk pos Kegiatan Pemberdayaan masyarakat 70%.
5.    Pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dalam rangka mengendalikan dan untuk mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan ADD terbagi menjadi 2 yaitu :
a.    Laporan berkala dibuat setiap bulan oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa yang diketuai Kapal Desa dan disampikan kepada Kepala Daerah melalui Camat;
b.    Laporan akhir dibuat setiap akhir tahun anggaran oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
6.      Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
7.      Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), maka penyelesaiannya secara berjenjang dari tingkat Desa sampai tingkat Kecamatan.
8.      Sanksi yang dikenakan bila terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagi berikut :
a.    Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi Desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala Desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabilitas;
b.    Bagi pelaksana pembanguan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala Desa dari ADD dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9.      Indikator Keberhasilan ADD :
a.    Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
b.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
c.    Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah lainnya yang ada di desa.
d.    Meningkatnya swadaya masyarakat.
e.    Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
f.     Jumlah kelompok masyarakat penerima manfaat.
g.    Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.

4.  PENUTUP
Dengan demikian manfaat Alokasi Dana Desa sangat besar dalam pembangunan desa jika dapat berjalan dengan baik. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, tentunya masyarakat diharapkan berperan aktif baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD.