Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com
Showing posts with label Surat Keluar. Show all posts
Showing posts with label Surat Keluar. Show all posts

Tuesday, April 2, 2013

Tata Cara Perbekel dan Perangkat Desa Mencalonkan Diri Dalam Pemilu Legislatif


PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Ngurah Rai No.25  Amlapura.
Telp. (0363) 21003
                                                  

                                                                                 Amlapura, 2 April 2013


                            Kepada
Yth.  Camat  se   Kabupaten Karangasem

di    -
                  Tempat.
 
 
Nomor
:
141/           /BPMD
Lampiran
:
1 (Satu)  lembar
Perihal
:
Pedoman bagi Perbekel  dan  Perangkat  Desa Yang Menjadi Calon Anggota Legislatif.

            Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka kami minta perhatian Saudara sebagai berikut :
1.      Bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang akan menjadi Calon Anggota Legislatif maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri  sebagai  Perbekel dan Perangkat Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Contoh surat pernyataan pengunduran diri seperti terlampir.
2.      Ketentuan angka 1 (satu) di atas, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan  dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini atasan langsung Perbekel adalah Bupati dan atasan langsung Perangkat Desa adalah Perbekel.
Demikian agar dipedomani dan disampaikan kepada Perbekel di wilayah Saudara masing-masing.



An. Bupati Karangasem
Sekretaris Daerah




Ir. I Gede Adnya Mulyadi,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19600527  198503 1 016
 
 


        


Tembusan disampaikan kepada :
Yth. 1. Bupati/Wakil Bupati Karangasem di Amlapura sebagai laporan.
        2. Ketua KPUD Kabupaten Karangasem.
        3. Arsip.


Untuk Membaca Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 dan Formulir dapat di dilihat dan unduh di http://www.ziddu.com/download/21937318/PKPU_07_2013_OK_upload.pdf.html

Tuesday, February 26, 2013

Hibah dan Bantuan Khusus Keuangan


PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
Jalan Ahmad Yani No.29  Amlapura.


                                                                                Amlapura, 18 Januari 2012
                     Kepada
 Yth. Camat se-Kabupaten
         Karangasem
        di    -
                   Tempat
 
  
Nomor
:
454/45/BPMD
Lampiran
:
2 (dua) lembar
Perihal
:
Data Penerima Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus Tahun Anggaran 2013

Dengan telah ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2013, bersama ini kami sampaikan kepada Saudara data penerima hibah kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan yang difasilitasi oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan  Desa (BPMD) Kabupaten Karangasem dan data desa penerima bantuan keuangan khusus (BKK) dalam rangka penyusunan profil desa.
Berkenaan dengan hal tersebut kami mohon bantuan Saudara agar menyampaikan kepada desa bersangkutan hal-hal sebagai berikut :
1.    Berkenaan dengan pemberian dana hibah kepada masyarakat dan organisasi kemayarakatan yang difasilitasi oleh BPMD Kabupaten Karangasem (sesuai daftar terlampir), agar disampaikan bahwa penerima hibah agar segera berkoordinasi dengan BPMD Karangasem untuk proses pengamprahan dana.
2.    Berkenaan dengan pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam rangka penyusunan profil desa (sesuai daftar terlampir), agar disampaikan kepada desa penerima untuk memasukkan dana BKK dimaksud ke dalam APBDes masing-masing dan untuk teknis pencairannya agar menunggu petunjuk teknis dari BPMD Kabupaten Karangasem.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepala BPMD
Kabupaten Karangasem,



Anak Agung Gde Agung Rama Putra,SE
Pembina Utama Muda
NIP. 19611123 198503 1 008
 
                      







Petunjuk Penganggaran Penyusunan Profil Desa



PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN PEMERINTAHAN DESA
 Jalan Ahmad Yani No : 29, ( (0363) 2702794 Amlapura 80813


                                                                                              Amlapura, 24  Agustus  2012

Nomor       : 412.25 /         / BPMD
Lampiran   :
Perihal       :  Penganggaran Penyusunan Profil
                      Desa.
                     Kepada
         Yth.    Camat se-Kabupaten Karangasem
                     di –
Tempat
                
                                 Dalam rangka penyusunan profil desa dan kelurahan sesuai amanat Permendagri No . 12 Tahun 2007 guna mengetahui gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat, komprehensif dan integral, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Di desa dan kelurahan wajib membentuk kelompok kerja (Pokja)  Profil Desa dan Kelurahan dituangkan dalam Keputusan Perbekel/Lurah dengan susunan pokja sebagai berikut :
a.       Penanggungjawab adalah Perbekel/Lurah.
b.      Ketua dijabat oleh Sekretaris Desa.
c.       Anggota diisi sesuai dengan kebutuhan desa terdiri dari perangkat desa/kelurahan, klian banjar dinas/kepala lingkungan, para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.
Tugas pokja Profil Desa/Kelurahan adalah melaksanakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data Profil Desa dan Kelurahan.
2.      Pendanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisa, publikasi dan pendayagunaan  data profil desa dan kelurahan di desa agar dibebankan pada APBDesa melalui ADD pada pos pemeberdayaan masyarakat ( 70 % ). Besarnya agar dimusyawarahkan ditingkat desa sesuai kemampuan keuangan desa masing-masing.
3.      Rincian LK untuk kegiatan penyusunan data profil desa dan kelurahan diantaranya digunakan untuk :
a.       Belanja Pegawai ;
1.      Honorarium pokja.
2.      Honorarium petugas infut data.
b.      Belanja Barang ;
1.      Belanja makanan minuman rapat.
2.      Belanja perjalanan dinas.
3.      Belanja bahan bakar minyak.
4.      Belanja jasa fotocopy.
5.      Belanja jasa langganan internet.

c.       Belanja Modal ;
1.      Pengadaan komputer dan modem agar diambilkan dari dana Bantuan Keuangan Khusus penyusunan profil desa dan kelurahan dari kabupaten.
d.      Besaran honorarium pokja dan petugas infut data agar berpedoman pada Peraturan Bupati No. 28 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
                                     Demikian surat edaran ini agar dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.                        
                                                                      Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
                                                                                      dan Pemerintahan Desa
                                                                                     Kabupaten Karangasem,



                                                                           Anak Agung Gde Agung Rama Putra, SE
                                                                                      Pembina Utama Muda
                                                                                 NIP. 19611123 198503 1 008





Tembusan disampaikan kepada  :
Yth. 1. Bupati / Wakil Bupati Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
        2. Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
        3. Kepala Bappeda Kabupaten Karangasem, untuk maklum.
        4. Arsip