PEMERINTAH
KABUPATEN KARANGASEM
BADAN
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DAN
PEMERINTAHAN DESA
Jalan Ahmad Yani No : 29, ( (0363)
2702794 Amlapura
80813
|
Amlapura,
24 Agustus 2012
Nomor : 412.25 / / BPMD
Lampiran :
Perihal : Penganggaran Penyusunan Profil
Desa.
|
Kepada
Yth. Camat se-Kabupaten Karangasem
di –
Tempat
|
Dalam rangka penyusunan profil desa
dan kelurahan sesuai amanat Permendagri No . 12 Tahun 2007 guna mengetahui
gambaran potensi dan tingkat perkembangan desa dan kelurahan yang akurat,
komprehensif dan integral, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut :
1.
Di desa dan kelurahan wajib membentuk kelompok
kerja (Pokja) Profil Desa dan Kelurahan
dituangkan dalam Keputusan Perbekel/Lurah dengan susunan pokja sebagai berikut
:
a.
Penanggungjawab adalah Perbekel/Lurah.
b.
Ketua dijabat oleh Sekretaris Desa.
c.
Anggota diisi sesuai dengan kebutuhan
desa terdiri dari perangkat desa/kelurahan, klian banjar dinas/kepala
lingkungan, para kader pemberdayaan masyarakat serta aparat perangkat daerah
yang ada di desa/kelurahan dan kecamatan.
Tugas pokja Profil Desa/Kelurahan adalah melaksanakan
kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan publikasi data Profil Desa dan Kelurahan.
2.
Pendanaan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pengumpulan, pengolahan, analisa, publikasi dan
pendayagunaan data profil desa dan
kelurahan di desa agar dibebankan pada APBDesa melalui ADD pada pos pemeberdayaan
masyarakat ( 70 % ). Besarnya agar dimusyawarahkan ditingkat desa sesuai
kemampuan keuangan desa masing-masing.
3.
Rincian LK untuk kegiatan penyusunan
data profil desa dan kelurahan diantaranya digunakan untuk :
a.
Belanja Pegawai ;
1.
Honorarium pokja.
2.
Honorarium petugas infut data.
b.
Belanja Barang ;
1.
Belanja makanan minuman rapat.
2.
Belanja perjalanan dinas.
3.
Belanja bahan bakar minyak.
4.
Belanja jasa fotocopy.
5.
Belanja jasa langganan internet.
c.
Belanja Modal ;
1.
Pengadaan komputer dan modem agar
diambilkan dari dana Bantuan Keuangan Khusus penyusunan profil desa dan
kelurahan dari kabupaten.
d.
Besaran honorarium pokja dan petugas
infut data agar berpedoman pada Peraturan Bupati No. 28 tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Demikian
surat edaran ini agar dijadikan pedoman sebagaimana mestinya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan
Desa
Kabupaten Karangasem,
Anak Agung Gde Agung Rama Putra, SE
Pembina Utama Muda
NIP. 19611123
198503 1 008
Tembusan disampaikan kepada
:
Yth. 1. Bupati / Wakil Bupati Karangasem di Amlapura, sebagai
laporan.
2. Plt Sekretaris
Daerah Kabupaten Karangasem di Amlapura, sebagai laporan.
3. Kepala
Bappeda Kabupaten Karangasem, untuk maklum.
4. Arsip
sangat bermanfaat. kalau boleh saya tambahkan. ini ada RAB PROFIL DESA
ReplyDeleteSalam kenal pak.. saya admin Contoh Format Administrasi Desa