Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Sunday, March 3, 2013

Materi Bimbingan Teknis Camat, Perbekel, Lurah Tahun 2012


Dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat desa tentunya diperlukan manajemen pemerintahan desa yang baik dan teratur. Pemerintah melalui UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa mengisyaratkan bahwa Pemerintahan Desa haruslah kuat guna mendukung pembangunan di tingkat Kabupaten, Propinsi, dan Pusat.  Dalam hal ini Perbekel, selaku Top Manager di tingkat pemerintahan desa, tentunya harus memiliki pemahaman yang baik terhadap mekanisme dan prosedur manajerial. 

Selain itu dengan munculnya berbagai dinamika sosial dan pemerintahan yang ada saat ini memerlukan koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa dengan pemerintah atasannya. Berawal dari latar belakang tersebut, BPMD Kabupaten Karangasem selaku jembatan penghubung antara kebijakan Bupati Karangasem dengan program pemberdayaan dan pemerintahan desa melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa guna memfasilitasi permasalahan tersebut di atas.


Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis kepada para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Karangasem mengenai manajemen pemerintahan. Adapun materi yang diberikan pada bintek ini adalah :
  1. Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
  2. Perencanaan pembangunan desa
  3.  Pengawasan pemerintahan Desa
  4.  Administrasi desa; 
  5. Keuangan dan kekayaan desa serta tata cara pertanggungjwaban keuangan desa;  
  6. Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa
 berikut beberapa materi yang dapat di download :

http://www.ziddu.com/download/21724845/MateriPemdes.docx.html

http://www.ziddu.com/download/21724846/makalah-was.docx.html

http://www.ziddu.com/download/21724847/MATERIPAKSEKDA.docx.html

  



KEPESERTAAN JAMSOSTEK 2013 PERANGKAT DESA KABUPATEN KARANGASEM TAHUN ANGGARAN 2013


Sebagai salah satu dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Indonesia wajib memberikan jaminanan sosial kepada para pekerja yang ada di Indonesia, dalam kegiatan ini perbekel dan sekretaris desa tentunya sebagai salah satu tenaga kerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial sebagaimana pekerja lainnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Karangasem berusaha memberikan jaminan sosial tersebut dengan memberikan bantuan berupa pendaftaran di Jamsostek dan pembayaran premi jamsotek tersebut.

Kegiatan ini dilakukan setiap tahun selama perbekel dan sekretaris desa non PNS masih menjabat di desanya masing-masing. Untuk sementara dasar pembayaran premi masih menggunakan standar pembayaran Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). 

Adapun premi yang dibayarkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Kegiatan pembayaran premi jamsotek ini dilaksanakan pada bulan Januari 2012, namun dalam rangka sosialiasi dan penyelesaian administrasi kegiatan ini dilaksanakan dari bulan januari – maret 2012. 

Data kepesertaan Jamsostek Perangkat Desa Kabupaten Karangasem Tahun 2013 dapat dilihat di http://www.ziddu.com/download/21724806/JAMSOSTEKREKAP2013JAN-JUN2013.pdf.html

Thursday, February 28, 2013

Laporan 4. Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel, masa jabatan Perbekel adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Berdasarkan peraturan daerah tersebut, yang berhak melantik Perbekel adalah Bupati.
Dalam pelaksanaan pemilihan perbekel dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Perbekel yang dibentuk oleh BPD, namun sebagai instansi yang membidangi pemerintahan desa maka BPMD juga harus ikut mempersiapkan pemilihan dan pelantikan perbekel guna menjaga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Unsur Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas Kab. Karangasem, BKD, Bagian Tata Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Protokol dan Humas.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 40.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional, dan biaya pelantikan perbekel. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi Rp. 39.000.000,- karena anggaran pada belanja dekorasi sebesar Rp. 1.000.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran tersebut tidak digunakan.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 22.906.500,- atau sebesar 58,73% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tahun 2012 di Kabupaten Karangasem terdapat 1 (satu) kali pemilihan dan pelantikan perbekel yakni di Desa Abang, Kecamtan Abang, dengan perbekel terpilih A.A. Ayu Mahesarani Karang, SS. Pelantikan Perbekel Abang tersebut dilaksanakan ada tanggal 20 Januari 2012. Dalam rangka hal tersebut dilaksanakanlah kegiatan pemilihan dan pelantikan perbekel.
Dalam kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini, pemilihan dan pelantikan perbekel dilaksanakan pada bulan Januari 2012, sedangkan secara administrasi keuangan dilaksanakan dari bulan Januari-Maret 2012.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat pada tahun 2014 terdapat 35 (tiga puluh lima) perbekel yang habis masa jabatannya, maka sebaiknya anggaran pada tahin 2014 agar ditingkatkan dari anggaran 2012.

Laporan 5. Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Guna menciptakan pemerintahan yang effektif dan effisien maka salah satu pemecahannya aalah mengurangi rentang jarak jangkauan pemerintahan. Dalam upaya tersebut perlu dilakukan pemekaran desa/kelurahan. Pada saat ini di Kecamatan Karangasem terutama di wilayah 3 (tiga) Kelurahan, yakni : Kelurahan Karangasem, Padangkerta, dan Subagan selain wilayah kerja pemerintahannya yang luas juga mengalami dinamika kependudukan yang sangat besar sehingga perlu dilaksanakan pemekaran. Dengan dasar hukumnya Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan dan dengan memperhatikan usulan dari masyarakat maka BPMD kemudian menganggarkan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan.
       
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Kelurahan
5.      Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpollinmas, Unsur Kodim 1623 Karangasem, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Keuangan dan Unsur Kecamatan Karangasem.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 234.160.000,- yang dipergunakan untuk operasional tim pemekaran dan operasional Kelurahan baru yang terbentuk. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi         Rp. 75.000.000,- karena anggaran sebesar Rp. 159.160.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran yang sedianya diperuntukkan untuk operasional kelurahan yang terbentuk tidak digunakan.
Anggaran yang diperuntukan operasional Kelurahan baru yang terbentuk tidak digunakan karena pemekaran ketiga Kelurahan tersebut batal dilaksanakan karena berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD, tanggal 13 Januari 2012, tentang Moratorium Desa dan Kelurahan, yang pada intinya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penundaan sementara waktu (Moratorium) terhadap pemekaran desa dan kelurahan.   
Walaupun pemekaran kelurahan tersebut batal dilaksanakan namun karena persiapan pelaksanaan kegiatan ini sudah dilaksanakan sebelum Moratorium dari Mendagri tersebut datang, maka beberapa pos anggaran tetap dicairkan. Sehingga realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 38.920.000,- atau sebesar 51,89% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas, maka pemekaran kelurahan di Kecamatan Karangasem batal dilaksanakan. Namun mengingat kegiatan ini sebenarnya telah direncanakan dari bulan September 2011 maka dari awal Bulan januari 2012 sebenarnya telah dilakukan banyak persiapan.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat dalam moratorium dari Menteri Dalam Negeri tersebut adalah Desa/Kelurahan yang dalam hal ini ditetapkan oleh Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas adalah desa atau kelurahan. Maka anggaran untuk pemekaran ini tetap dianggarkan dalam APBD namun nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pemekaran banjar dinas/lingkungan.