I.
Latar
Belakang
Guna menciptakan pemerintahan yang effektif dan
effisien maka salah satu pemecahannya aalah mengurangi rentang jarak jangkauan
pemerintahan. Dalam upaya tersebut perlu dilakukan pemekaran desa/kelurahan.
Pada saat ini di Kecamatan Karangasem terutama di wilayah 3 (tiga) Kelurahan,
yakni : Kelurahan Karangasem, Padangkerta, dan Subagan selain wilayah kerja
pemerintahannya yang luas juga mengalami dinamika kependudukan yang sangat
besar sehingga perlu dilaksanakan pemekaran. Dengan dasar hukumnya Perda Nomor
10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan
dan dengan memperhatikan usulan dari masyarakat maka BPMD kemudian
menganggarkan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
4.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan
Kelurahan
5.
Peraturan
Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau
penggabungan Kelurahan
III.
Pihak
Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan
Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Inspektorat
Daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Kepegawaian
Daerah, Kesbangpollinmas, Unsur Kodim 1623 Karangasem, Bagian Tata
Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Keuangan dan Unsur Kecamatan
Karangasem.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan
dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA
BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar
Rp. 234.160.000,- yang
dipergunakan untuk operasional tim pemekaran dan operasional Kelurahan baru
yang terbentuk. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan
menjadi Rp. 75.000.000,- karena anggaran
sebesar Rp. 159.160.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran yang
sedianya diperuntukkan untuk operasional kelurahan yang terbentuk tidak
digunakan.
Anggaran yang diperuntukan
operasional Kelurahan baru yang terbentuk tidak digunakan karena pemekaran
ketiga Kelurahan tersebut batal dilaksanakan karena berdasarkan Surat dari
Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD, tanggal 13 Januari 2012, tentang
Moratorium Desa dan Kelurahan, yang pada intinya menyampaikan bahwa Kementerian
Dalam Negeri Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah untuk
melakukan penundaan sementara waktu (Moratorium) terhadap pemekaran desa dan
kelurahan.
Walaupun pemekaran kelurahan
tersebut batal dilaksanakan namun karena persiapan pelaksanaan kegiatan ini
sudah dilaksanakan sebelum Moratorium dari Mendagri tersebut datang, maka
beberapa pos anggaran tetap dicairkan. Sehingga realisasi anggaran dari
kegiatan ini adalah Rp. 38.920.000,- atau sebesar 51,89% dari anggaran yang
disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan
perhitungan anggaran biaya operasional.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya bahwa sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor
140/418/PMD tersebut di atas, maka pemekaran kelurahan di Kecamatan Karangasem
batal dilaksanakan. Namun mengingat kegiatan ini sebenarnya telah direncanakan
dari bulan September 2011 maka dari awal Bulan januari 2012 sebenarnya telah
dilakukan banyak persiapan.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi
Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan ini tidak terdapat hambatan yang
berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal
tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang
Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Mengingat dalam moratorium dari
Menteri Dalam Negeri tersebut adalah Desa/Kelurahan yang dalam hal ini
ditetapkan oleh Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di
atas adalah desa atau kelurahan. Maka anggaran untuk pemekaran ini tetap
dianggarkan dalam APBD namun nantinya akan digunakan untuk melaksanakan
pemekaran banjar dinas/lingkungan.
No comments:
Post a Comment