HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
BAN
KECAMATAN
KUBU
I.
PENDAPATAN
DESA
a.
Pendapatan
yang berasal dari Jasa Giro, Bunga Kas Desa rekening 1.1.5.1 agar disesuaikan
dengan yang ada pada buku tabungan BPD kas desa.
II.
BELANJA
DESA
a.
Nomor
dan nama rekening kegiatan agar memperhatikan Peraturan Bupati Karangasem Nomor
46 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas
Lampiran Peraturan Bupati Karangasem Nomor 27Tahun 2010 Tentang Pedoman
Penyusunan dan Pelaksanaan APBDes, Perubahan APBDes serta Perhitungan dan
Petanggungjawaban APBDes.
b.
Rekening
2.1.2.64 tentang biaya pencetakan untuk logistik administrasi pemilihan
Perbekel dan Kelian Banjar Dinas agar dimasukkan ke rekening 2.1.26 tentang
belanja cetak.
c.
Pada
belanja modal penyenderan dan betonisasi jalan di Palasan Bonyoh dan Darmaji
karena bersumber dari dana PPIP, maka dipendapatan juga harus muncul Hibah dari
pusat.
d.
Belanja
pada rekening 2.2.13 sampai dengan 2.2.1.11 agar dipindahkan ke rekening
belanja kantor.
III.
PEMBIAYAAN
a.
Silpa
2012 agar dilengkapi dengan perhitungan anggaran 2012.
No comments:
Post a Comment