HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA
PESEDAHAN
KECAMATAN
MANGGIS
I.
PENDAPATAN
DESA
II.
BELANJA
DESA
a.
Pada
rekening belanja pakaian agar tetap mengikuti kode rekening yang sudah ada sesuai Perbup 46 Tahun 2011.
b.
Belanja
perjalanan dinas dalam daerah tidak perlu dipecah.
c.
Pada
belanja hibah dan bantuan sosial agar memperhatikan Perbup Nomor 53 Tahun 2011
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 50 Tahun 2011 Tentang
Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (Berita
Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2012 Nomor 53) dimana dana Hibah dan Bantuan
Sosial tidak boleh diberikan secara terus menerus ke 1 (satu) kelompok.
d.
Perhitungan
agar diverifikasi sebelum penetapan APBDes 2013.
III.
PEMBIAYAAN
No comments:
Post a Comment