Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Wednesday, May 22, 2013

Kepala Desa yang Mengundurkan diri Bertambah Lagi

Setelah perbekel Perbekel Tiyingtali dan Rendang sebagaimana postingan di http://pemdeskarangasem.blogspot.com/2013/05/kepala-desa-yang-mengundurkan-diri.html

 2 (dua) orang perbekel di Kabupaten Karangasem kembali mengundurkan diri dengan alasan untuk mengikuti proses pencalonan legislatif. Perbekel tersebut adalah Perbekel Pidpid dan Budakeling.

sebagaimana ketentuan yang belaku Bupati Karangasem mengeluarkan Surat Keterangan Pengunduran diri Perbekel tersebut sebagai kelengkapan administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU)

untuk proses selanjutnya Pemerintah Kabupaten Karangasem akan memproses pengunduran diri tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Karangasem tentang Pemberhentian dan Pengangkatan pejabat perbekel.

adapun pejabat perbekel tersebut akan bertugas sampai terpilihnya perbekel yang baru dan maksimal bertugas selama 1 (satu) tahun

Monday, May 13, 2013

Evaluasi APBDes Desa Ababi


HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA ABABI
KECAMATAN ABANG


I.        PENDAPATAN DESA
a.      Pada Bantuan Keuangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, pada rekening 1.5.3.3.2. agar ditambahkan Belanja Modal.

II.        BELANJA DESA
a.     Belanja Bola Volly dan Net pada rekening 2.1.2.3.10 agar dipindahkan ke belanja barang yang diserahkan kepada pihak ketiga.
b.     Belanja untuk kegiatan Pesta Kesenian Bali, agar dipertegas untuk belanja kegiatan apa saja.
c.     Pada Belanja Modal pengadaan Komputer, anggarannya agar disesuaikan dengan petunjuk teknis Bantuan Keuangan Khusus dalam rangka penyusunan Profil Desa dan pada belanja modal agar ditambahkan pengadaan modem.   
d.     Belanja Modal pengadaan tanaman agar diperjelas untuk belanja apa, dan tempatnya bukan pada belanja modal pengadaan bangunan.
e.     Pada Belanja Hibah dan Bantuan Sosial agar dipastikan tidak diberikan secara berturut-turut.

III.      PEMBIAYAAN
a.      SILPA agar ditetapkan setelah perhitungan anggaran ditetapkan.

LAIN-LAIN

Sunday, May 12, 2013

Kepala Desa yang Mengundurkan Diri Bertambah

Berkenaan dengan proses pencalonan sebagai anggota legislatif, di Kabupaten Karangasem, kembali terdapat 2 (dua) orang Perbekel yang mengundurkan diri, yakni Perbekel Tiyingtali (Kecamatan Abang) dan Perbekel Rendang Kecamatan Rendang.

Sebagaimana Postingan sebelumnya di kabupaten Karangasem terdapat 8 (delapan) orang Perbekel yang mengundurkan diri dari jabatannya karena mengikuti proses pencalonan legislatif, yakni : http://pemdeskarangasem.blogspot.com/2013/04/nyalon-dewan-8-delapan-kepala-desa-di.html


Sehinga sampai dengan bulan Mei 2013 total perbekel/kepala desa yang mengundurkan diri dari jabatannya berjumlah 10 (sepuluh) orang. Sebagaimana ketentuan peraturan KPU, kepala desa/perbekel tersebut akan diberhentikan dengan surat pemberhentian dari Bupati Karangasem paling lambat tangal 1 Agustus 2013


NO KECAMATAN DESA
1 Bebandem Macang
2 Bhuana Giri
3 Kubu Kubu
4 Rendang Pesaban
5 Besakih
6 Karangasem Seraya
7 Seraya Barat
8 Abang Tribuana

Thursday, May 9, 2013

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader (Larangan Foto Copy KTP)



Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ

Perihal : Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.

Ditujukan kepada:

1. Para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga lainnya;
2. Kepala Kepolisian RI;
3. Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank;
4. Para Gubernur;
5. Para Bupati/Walikota.

di- SELURUH INDONESIA

SURAT EDARAN

Sesuai dengan amanat Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (e-KTP), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2012, dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa didalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan;
  2. Chip yang tersimpan didalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip);
  3. Instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal IOC ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011

    Berdasarkan hal tersebut di atas dan agar e-KTP yang sudah dimiliki oleh Renduduk (masyarakat), dapat dimanfaatkan secara efektif, dengan hormat kami ingatkan kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota untuk :

1. Memfasilitasi semua unit kerja/badan usaha atau nama lain di jajaran masing-masing yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, dapat menyediakan card reader dalam waktu yang singkat, dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Penyediaan anggaran dan proses pengadaannya merupakan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing Kementerian/Lembaga/Badan Usaha atau Nama Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

b. Semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi;

c. Agar card reader tersebut dapat digunakan untuk membaca chip e-KTP secara efektif, maka dalam persiapan pengadaannya, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis dikoordinasikan dengan Tim Teknis Pemanfaatan e-KTP, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri.

2. Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Kepala Lembaga lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Para Gubernur, Para Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap"

3. Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.

Demikian atas perhatian dan kerjasama Saudara, kami ucapkan
Tembusan Yth:

1. Bapak Presiden Republik Indonesia (sebagai laporan);
2. Bapak Wakil Presiden Republlk:Indonesia;
3. Menteri Koordinator Bidang Polhukam;
4. Menteri Koordinator Bidang perekonomian;
5. Menteri Koordinator Bidang Kesra;
6. Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
7. Kepala Lembaga Sandi Negara;
8. Rektor Institut Teknologi Bandung.

terima kasih. Menteri Dalam Negeri
GAMAWAN FAUZI

Ini Maksud Kemendagri Larang Foto Copy KTP

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri membantah kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) akan rusak jika difotokopi berkali-kali. "Tidak ada masalah e-KTP difotokopi berkali-kali," ujar Juru Bicara Kemendagri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi pada Selasa 7 Mei 2013. 

Baca  Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/1826/SJ disini http://pemdeskarangasem.blogspot.com/2013/05/surat-edaran-menteri-dalam-negeri-no.html
 
Adapun maksud surat edaran menteri soal perlakuan e-KTP, dia menjelaskan, adalah kartu tersebut dilarang untuk distapler, dilubangi, dan difotokopi dalam kondisi sudah dilubangi atau distapler. "Perlakuan itu yang bisa merusak data di dalam kartunya," ujar dia menjelaskan.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi pada 11 April lalu mengeluarkan surat edaran yang berisi cara memperlakukan e-KTP. Dalam surat itu disebutkan, e-KTP tidak boleh difotokopi, distapler, dan diperlakukan hingga merusak fisik kartu. Bahkan di surat itu dituliskan unit kerja atau badan usaha yang memperlakukan e-KTP secara salah akan diberi sanksi.

Reydonnyzar menegaskan, surat edaran itu tujuannya bukan untuk menakut-nakuti masyarakat atau dunia usaha. Justru, katanya, kementerian mendorong perubahan perilaku pada masyarakat. "e-KTP kan sudah canggih, nanti masyarakat tidak perlu lagi memperbanyak kartu identitasnya dengan cara memfotokopi," ujarnya.

Selain itu, dia menambahkan, dunia usaha atau instansi pelayanan masyarakat akan bekerja secara lebih efisien. Instansi seperti bank, perkantoran pemerintah, atau badan apapun yang dalam operasionalnya memerlukan pencatatan data identitas masyarakat, cukup menggunakan alat pemindai untuk pencatatan. "Lebih efisien," kata dia.

Pada 1 Januari 2014 mendatang pemerintah telah menetapkan KTP manual tidak akan berlaku lagi, digantikan oleh e-KTP. Kementerian Dalam Negeri, ujar Reydonnyzar, sudah melakukan sosialisasi kepada dunia usaha untuk mengadakan alat pemindai e-KTP. Pengadaan alat pemindai itu menurut dia tidak dilakukan secara tender dan disebarkan oleh pemerintah. "Instansi yang butuh alat pemindai silakan beli sendiri, harganya paling Rp. 500 ribu," ujarnya.

Pemerintah menargetkan sepanjang 2013 hingga akhir tahun, banyak badan usaha dan unit kerja sudah bisa memiliki alat pemindai e-KTP. Alat ini berfungsi untuk membaca data identitas pemegang kartu dari chip yang terdapat di dalam e-KTP. Sejumlah kegiatan yang membutuhkan pencatatan identitas seperti perbankan dan pemerintahan, kata Reydonnizar, dipastikan wajib memiliki alat itu.