I.
Latar
Belakang
Dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah di
tingkat desa tentunya diperlukan manajemen pemerintahan desa yang baik dan
teratur. Pemerintah melalui UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP
72 Tahun 2005 tentang Desa mengisyaratkan bahwa Pemerintahan Desa haruslah kuat
guna mendukung pembangunan di tingkat Kabupaten, Propinsi, dan Pusat. Dalam hal ini Perbekel, selaku Top Manager di tingkat pemerintahan
desa, tentunya harus memiliki pemahaman yang baik terhadap mekanisme dan
prosedur manajerial. Selain itu dengan munculnya berbagai dinamika sosial dan
pemerintahan yang ada saat ini memerlukan koordinasi dan sinergi yang lebih
kuat antara pemerintah desa dengan pemerintah atasannya.
Berawal dari latar belakang tersebut, BPMD Kabupaten
Karangasem selaku jembatan penghubung antara kebijakan Bupati Karangasem dengan
program pemberdayaan dan pemerintahan desa melaksanakan kegiatan Bimbingan
Teknis dan Fasilitasi dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa guna
memfasilitasi permasalahan tersebut di atas.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
III.
Pihak
Instansi Terkait
Dalam kegiatan bimbingan teknis
dan fasilitasi manajemen pemerintahan desa ini juga dilibatkan Para Lurah di
Kecamatan Karangasem, dan Camat se-Kabupaten Karangasem. Adapun Lurah
dilibatkan dalam kegiatan ini mengingat walaupun Lurah adalah merupakan Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang
diterima melalui DPA SKPD dalam mekanisme APBD Kabupaten, akan tetapi Lurah
juga melaksanakan kegiatan yang hampir sama dengan yang dilakukan oleh Perbekel
di Pemerintahan Desa terutama yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan
pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Camat dilibatkan mengingat Camat adalah wakil
Bupati dalam rangka menjalankan pemerintahan di tingkat Kecamatan, sehingga
para Camat juga dituntut untuk memahami dan responsit terhadap permasalahan dan
kebutuhan desa.
Dalam kegiatan ini instasi lain
yang dilibatkan, baik sebagai pemberi materi maupun sebagai tim teknis
kegiatan, sebagai berikut : Kantor
Departemen Agama Kabupaten Karangasem, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem,
Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem dan Bagian Keuangan, Hukum, Tata Pemerintahan
serta Humas dan Protokol Sekretariat Dearah Kabupaten Karangasem.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Pelaksanaan
Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa berasal dari APBD Kabupaten
Karangasem, yakni pada DPPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 1.533.600.100,-
yang dipergunakan untuk operasional persiapan, pelaksanaan dan study banding ke
Pemerintah Kota Batam.
Penggunaan anggaran dalam
pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini
adalah sebesar Rp. 1. 193.201.140,00 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga
Juta Dua Ratus Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) atau sebesar 77.80% dari
total anggaran yang disediakan. Hal ini disebabkan karena terjadinya
penghematan pada biaya pelaksanaan
bimbingan teknis terutama pada pos rekening perjalanan dinas luar daerah,
dimana harga tiket pesawat yang disediakan oleh travel lebih rendah dari
perencanaan sebelumnya.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Fasilitasi
Manajemen Pemerintahan Desa dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan
pengetahuan dan kemampuan teknis kepada para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten
Karangasem mengenai manajemen pemerintahan. Adapun materi yang diberikan pada
bintek ini adalah :
a. Kebijakan Pemerintah Daerah
tentang Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b. Perencanaan pembangunan desa;
c. Pengawasan pemerintahan Desa;
d. Administrasi desa;
e. Keuangan dan kekayaan desa erta
tata cara pertanggungjwaban keuangan desa;
f. Pelaporan penyelenggaraan
pemerintahan desa.
Kegiatan Bimbingan Teknis dan
Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini dilaksanakan di Puri Bagus Candidasa
Resort dari tanggal 15 – 16 Oktober 2012 dan Study banding ke Pemerintah Kota
Batam dari tanggal 17 – 20 Oktober 2012.
Pemilihan kota Batam sebagai
tempat study banding bintek ini karena Pemerintah Kota Batam sebagai salah satu
daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara lain tentunya
memiliki pengalaman dalam mengatasi penduduk pendatang, perencanaan wilayah,
penataan kota, dan manajemen konflik.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Bimbingan
Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini tidak terdapat hambatan
yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi
hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang
Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Untuk terus meningkatkan
kemampuan dan update informasi dari Perbekel, Lurah, dan Camat di Kabupaten
Karangasem tentunya kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara kontinyu
dan berkelanjutan. Selain itu untuk memantapkan pelaksanaan manajemen
pemerintahan desa diperlukan juga bimbingan teknis untuk para Sekretaris Desa,
Sekretaris Lurah dan Bendahara Desa.
No comments:
Post a Comment