I.
Latar
Belakang
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan
penghargaan terhadap aparat pemerintah desa, maka pemerintah Kabupaten
Karangasem dalam hal ini melalui Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten
Karangasem menganggarkan pembayaran biaya jaminan sosial tenaga kerja bagi
aparat pemerintah desa. Hal ini dilaksanakan mengingat Perbekel dan Sekretaris
Desa Non-PNS adalah tenaga kerja yang tidak dilindungi oleh ASKES selayaknya
PNS di Kabupaten Karangasem.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
III.
Pihak
Instansi Terkait
Mengingat kegiatan ini hanya
merupakan pembayaran jamsostek, maka pada kegiatan ini Bidang Pemdes BPMD
Kabupaten Karangasem tidak melibatkan pihak lain yang berasal dari luar SKPD
BPMD.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan
dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA
BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar
Rp. 80.000.000,- yang
dipergunakan untuk operasional dan biaya pembayaran jamsostek. Namun pada
anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi Rp. 77.500.000,- karena terjadi pengembalian
sebagian anggaran pada pos anggaran
makanan dan minuman rapat.
Realisasi anggaran dari kegiatan
ini adalah Rp. 57.951.400,- atau sebesar 74,78% dari anggaran yang disediakan
hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya
operasional.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Sebagai salah satu dari anggota
Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Indonesia wajib memberikan jaminanan sosial
kepada para pekerja yang ada di Indonesia, dalam kegiatan ini perbekel dan
sekretaris desa tentunya sebagai salah satu tenaga kerja yang belum dilindungi
oleh jaminan sosial sebagaimana pekerja lainnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten
Karangasem berusaha memberikan jaminan sosial tersebut dengan memberikan
bantuan berupa pendaftaran di Jamsostek dan pembayaran premi jamsotek tersebut.
Kegiatan ini dilakukan setiap
tahun selama perbekel dan sekretaris desa non PNS masih menjabat di desanya
masing-masing. Untuk sementara dasar pembayaran premi masih menggunakan standar
pembayaran Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun premi yang dibayarkan
berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Kegiatan pembayaran premi
jamsotek ini dilaksanakan pada bulan Januari 2012, namun dalam rangka
sosialiasi dan penyelesaian administrasi kegiatan ini dilaksanakan dari bulan
januari – maret 2012.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembayaran
Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa ini tidak terdapat
hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan
tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini
Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembayaran
Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa maka kegiatan ini sebainya
diangrarkan tiap tahunnya.
No comments:
Post a Comment