I.
Latar
Belakang
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan amanat dari UU 32
Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa, PP 72 Tahun 2006 tentang Desa,
Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang
kemudian di Kabupaten Karangasem dilaksanakan melalui Perda 8 Tahun 2007
tentang Keuangan Desa. Yang bertujuan untuk mengurangi fiscal gap antar desa yang ada di Kabupaten Karangasem.
Dalam pelaksanaannya ADD di tiap desa melalui
APBDes, yang porsinya ditentukan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28
tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa. Dalam rangka memastikan dan
memantau kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu melaksanakan
kegiatan pembinaan alokasi dana desa.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.
Permendagri
Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
4.
Peraturan
Daerah Nomor 8 tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
5.
Peraturan
Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksaan Pengelolaan
Alokasi Dana Desa
III.
Pihak
Instansi Terkait
Dalam kegiatan Pembinaan Alokasi
Dana Desa ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Unsur
Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas Kabupaten
Karangasem, BKD Kab. Karangasem, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi,
Bagian Pengendalian Pembangunan, Dinas Pendapatan, Bagian Keuangan.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Pembinaan
Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD
tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- yang dipergunakan untuk
operasional pembinaan terhadap 75 (tujuh puluh lima) desa.
Adapun realisasi anggaran dari
kegiatan ini adalah Rp. 33.176.000,- atau sebesar 66,35% dari anggaran yang
disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan
perhitungan anggaran biaya operasional.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten
Karangasem memberikan Anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari :
a. Dana Perimbangan, sebesar Rp. 6.390.936.694,99
(enam milyar tiga ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu
enam ratus Sembilan puluh empat Sembilan Sembilan per seratus rupiah), dimana
setiap desa memperoleh anggaran yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah Banjar
Dinas yang dimiliki;
b. Bagi Hasil Pajak Daerah, sebesar
Rp. 7.762.780.099,50 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus
delapan puluh ribu Sembilan lima puluh per seratus rupiah) untuk pembagian dana
ini dibagi merata kepada 75 (tujuh puluh lima) desa;
c. Bagi Hasil Retribusi Daerah,
sebesar Rp. 3.623.989.999,50 (tiga milyar enam ratus dua puluh tiga juta
Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh
Sembilan lima puluh per seratus rupiah) yang dibagi merata ke seluruh desa.
Dalam pembinaan Alokasi Dana Desa
ini, dilaksanakan terhadap 75 (tujuh puluh lima) desa. Pembinaan yang dilakukan
meliputi pembinaan terhadap pengalokasian penggunaan Alokasi Dana Desa yang
diberikan untuk tahun 2012, sehingga penggunaan dana sesuai dengan petunjuk
teknis dapat dilaksanakan dengan baik. Secara umum penggunaan ADD adalah 70%
untuk kegiatan operasional desa dan 30% nya dipergunakan untuk kebutuhan
belanja aparatur desa.
Selain hal di atas Bidang
Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMD Kabupaten Karangasem juga melakukan pembinaan terhadap penyusunan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan
Belanja Desa, serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam pembinaan
terhadap hal tersebut kendala yang ditemukan adalah masing kurangnya kemampuan
aparat desa dalam penyusunan perencanaan anggaran, sehingga seringkali beberapa
desa tidak mampu menetapkan perencanaan anggaran sesuai waktu yang telah
ditentukan. Untuk mengatasi hal tersebut Bidang Pemdes & Kel BPMD
Karangasem harus melaksanakan upaya jemput
bola pembinaan hal tersebut.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Pembinaan
Alokasi Dana Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah
teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera
diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD
Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Untuk terus
meningkatkan kemampuan dan tertib pengelolaan ADD, maka kegiatan ini agar terus
dilaksanakan tiap tahunnya.
No comments:
Post a Comment