“Eko Prasojo, menyatakan bahwa : “Kita mulai memindahkan
orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV
(Jakarta, Senin, 11/3)
Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam pemangkasan tersebut,
terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan menjadi tolak ukur diantaranya
angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Eko Prasojo juga menyampaikan bahwa
dirinya menyadari bahwa saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah
dibandingkan jabatan struktural. Hal tersebutlah yang mengakibatkan jabatan
strukturan menjadi rebutan, karena tunhangannya banyak. Dan menurut Eko
Prasojo, mengenai hal tersebut Tunjangan fungsional harus ditingkatkan.
Eko Prasojo mengatakan “Nanti kita akan buat tunjangan
fungsional setara dengan struktural, sehinga PNS tidak terpaku pada jabatan
struktural saja” kemudian juga ditambahkan bahwa “Untuk Jabatan Kepala Kantor,
Camat tidak dihapuskan, sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan
analis kebijakan masuk kedalam jabatan fungsional.
Eko Prasojo yang merupakan guru besar UI ini menyampaikan
bahwa untuk jabatan struktural sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil
Negara (ASN), dimana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon
II sebagai policy maker sedangkan jabatan lainnya masuk ke dalam berbasis
fungsi.
Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini dilakukan sampai
dengan 2014 dan terus berlanjut sampai tahun 2017 sehingga dalam 5 (lima) tahun
penghapusan eselon III dan IV sudah selesai. (sumber : depdagri)
No comments:
Post a Comment