Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Wednesday, March 13, 2013

Jabatan Eselon III dan IV PNS Akan Dihapuskan



“Eko Prasojo, menyatakan bahwa : “Kita mulai memindahkan orientasi struktural menjadi fungsional dengan memangkas eselon III dan IV (Jakarta, Senin, 11/3)

Lebih lanjut disebutkan bahwa dalam pemangkasan tersebut, terdapat beberapa hal yang harus disiapkan dan menjadi tolak ukur diantaranya angka kredit, pola karier, dan lain-lain. Eko Prasojo juga menyampaikan bahwa dirinya menyadari bahwa saat ini tunjangan fungsional masih lebih rendah dibandingkan jabatan struktural. Hal tersebutlah yang mengakibatkan jabatan strukturan menjadi rebutan, karena tunhangannya banyak. Dan menurut Eko Prasojo, mengenai hal tersebut Tunjangan fungsional harus ditingkatkan.

Eko Prasojo mengatakan “Nanti kita akan buat tunjangan fungsional setara dengan struktural, sehinga PNS tidak terpaku pada jabatan struktural saja” kemudian juga ditambahkan bahwa “Untuk Jabatan Kepala Kantor, Camat tidak dihapuskan, sedangkan jabatan seperti perencana, auditor, dan analis kebijakan masuk kedalam jabatan fungsional. 

Eko Prasojo yang merupakan guru besar UI ini menyampaikan bahwa untuk jabatan struktural sejalan dengan muatan dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dimana untuk jabatan struktural hanya sampai pada jabatan eselon II sebagai policy maker sedangkan jabatan lainnya masuk ke dalam berbasis fungsi.

Pemangkasan jabatan eselon III dan IV ini dilakukan sampai dengan 2014 dan terus berlanjut sampai tahun 2017 sehingga dalam 5 (lima) tahun penghapusan eselon III dan IV sudah selesai. (sumber : depdagri)

No comments:

Post a Comment