Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Sunday, March 3, 2013

Materi Sosialisasi Angggaran Alokasi Dana Desa



MATERI PENYEBARLUASAN INFORMASI PEMBANGUNAN PUBLIK
DENGAN TOPIK :
“MELALUI PROGRAM ALOKASI DANA DESA, KITA TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA”
OLEH :
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN KARANGASEM


1.  PENDAHULUAN
Dengan berlakunya UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah mendorong terlaksananya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah dengan tetap memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada pada suatu daerah. Dengan adanya UU tersebut tentunya pada masa sekarang ini desa diharapkan lebih mampu berinovasi, berkreasi, mengembangkan pola-pola pembangunan dalam membangun desa.
Kemudian sebagai tindak lanjut UU 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mendorong Desa untuk mengatur dan memberdayakan masyarakatnya dengan penyerahan kewenangan seperti :
a.    Urusan pemerintahan yang sudah ada berdadsarkan hak asal usul desa;
b.    Urusan/kewenangan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa;
c.    Tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan;
d.    Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.

Jika memperhatikan penyerahan kewenangan tersebut, tentunya desa memerlukan anggaran dengan keleluasaan penggunaannya sebagaimana prinsip money follow function atau dengan kata lain semakin besar fungsi yang diberikan maka anggara yang diberikan haruslah semakin besar. Untuk itu melalui PP 72 tahun 2005 Tentang Desa, pasal 68 ayat 1, sumber pendapatan desa adalah :
è pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah;
è bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa;
è bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa;

Dengan demikian Alokasi Dana Desa bertujuan agar pemberdayaan desa lebih cepat tercapai. Sehingga tujuan akhirnya yakni pemerataan pembangunan, pelayanan masyakarat yang lebih effektif, termasuk pengentasan kemiskinan struktural dapat tercapai.
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan pendapatan resmi desa yang bersumber dari pengalokasian dana pusat dan daerah yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). ADD ini digunakan untuk :
è 70% dari ADD yang ada harus digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat, diantaranya dapat berupa : usaha-usaha pengentasan kemiskinan, pemberdayaan lembaga desa, pendidikan dan lain sebagainya.
è 30% sisanya merupakan biaya operasional perangkat desa dan BPD.
 
Dengan paparan di atas maka sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana dan untuk apa ADD tersebut diangarkan oleh pemerintah Desa. Dengan demikian materi sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan  masyarakat desa secara umum gambaran mengenai penggunaan ADD di tingkat Desa.

2.  PENGALOKASIAN ADD DI KABUPATEN KARANGASEM
Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, tujuan Alokasi Dana Desa adalah :
1.    Menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2.    Meningkatkan perencanaan da penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat;
3.    Meningkatkan pembangunan infrastruktur perdesaan;
4.    Meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan peningkatan sosial;
5.    Meningkatkan ketentraman da ketertiban masyarakat;
6.    Meingkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangkan pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat;
7.    Mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8.    Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa memalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).



Di Kabupaten Karangasem sumber ADD yang berasal dari dana perimbangan 2013 setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 7.000.000.000, - (tujuh milyar rupiah) dimana pembagiannya dibagikan sesuai dengan jumlah banjar dinas yang ada di masing-masing desa. Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 8.629.200.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus ribu rupiah), dan untuk Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 4.525.102.500,- (empat milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah), dan untuk pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah dibagikan secara merata dimana dibagi rata sesuia dengan jumlah banjar dinas yang ada di Kabupaten Karangasem.
Untuk memberikan peningkatan terhadap rasa keadilan dan mengingan prinsip money follow function di atas, Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui BPMD Kabupaten Karangasem sedang mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa kepada DPRD Kabupaten Karangasem, sehinga kedepannya pembagian ADD akan menggunakan 4 (empat) indicator, yakni : luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah RTM, dan jumlah banjar dinas.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada 3 (tiga) sumber dana ADD, di Kabupaten Karangasem sendiri pemberian ADD dapat dilihat melalui tabel berikut :
Tabel 1
Pemberian Dana Alokasi Dana Desa Tahun 2013
NO
SUMBER ADD
ALOKASI
APBD 2013
PERSENTASE
1
Dana Perimbangan
7.000.000.000


2
Bagi Hasil Pajak Daerah
8.629.200.000


3
Bagi Hasil Retribusi Daerah
4.525.102.500



Untuk mengetahui perbandingan amanat peraturan yang ada mengenai pemberian ADD di Kabupaten Karangasem dapat dilihat melalui tabel 2 berikut :

Tabel 2
Perbandingan Persentase Pemberian Dana ADD antara UU 32 Tahun 2004 dan Alokasi Dana di Kabupaten Karangasem Tahun 2013
NO
SUMBER ADD
KETENTUAN
DI KARANGASEM
1
Dana Perimbangan
10 %

2
Bagi Hasil Pajak Daerah
10%

3
Bagi Hasil Retribusi Daerah
sebagian


Melihat tabel di atas dapat diketahui bahwa pemerintah Kabupaten Karangasem telah memberikan perhatian kepada masyarakat desa melalui penganggaran ADD melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada. Untuk itulah demi tercapainya pembangunan yang baik, adil, dan merata peran serta dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penggunaan ADD tersebut sangat dibutuhkan.
Selain dengan pemberian ADD sebagaimana disampaikan di atas, pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPMD Kabupaten Karangasem juga melaksanakan pembinaan penggunaan ADD serta pembinaan terhadap penyusunan APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan dan Pertanggungjawaban APBDes.
Pembinaan dimaksud bertujuan untuk membantu kemampuan teknis aparat desa dalam penyusunan APBDes. Sebagaimana amanat peraturan yang ada bahwa APBDes, sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di Desa, haruslah ditetapkan maksimal 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten disahkan, dimana sebelumnya harus mendapat evaluasi dari Bupati.

3.  PENGGUNAAN ADD
Penggunaan Alokasi  Dana Desa (ADD) dalam rangka pemberdayaan desa sebelumnya harus dilaksanakan melalui forum musyawarah perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut bertujuan sebagai wadah untuk menghimpun semua usulan dari seluruh komponen yang ada di masyarakat dengan tujuan akan dapat menghasilkan suatu perencanaan yang partisipatif, menimbulkan rasa tanggung jawab secara bersama-sama guna menghasilkan perencanaan pembangunan desa yang sinergis dengan pembangunan daerah dan pembangunan nasional (lampiran Peraturan Bupati Karangasem tanggal 23 Juni 2011 Nomor 28 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa dengan hasil musyawarah yang ada di desa kepala desa menetapkan penggunaan alokasi dana desa (add) dimana 70% ADD digunakan untuk pemberdayaan masyarakat dan 30% nya digunakan untuk membiayai kegiatan operasional perangkat desa dan BPD.
Berkaitan dengan penggunaan ADD setelah musyawarah pembangunanan desa, beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah :
1.    Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagai berikut :
·      Penyediaan Dana untuk ADD beserta untuk pengelolaanya dianggarkan dalam APBD setiap tahunya;
·      Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh Pemerintah Desa apabila sudah ditampung APBDesa yang ditetapkan dengan Peraturan Desa;
·      Mekanisme pennyaluran ADD secara teknis yang menyangkut penyimpanan, nomor rekening, transfer, surat permintaan pembayaran, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur melalui Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
2.    Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun berjalan.
3.    Kegiatan-kegiatan yang didanai dari Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja APBDesa
4.    Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di pos kan dalam 2 pos yaitu : Untuk pos penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 30% dan untuk pos Kegiatan Pemberdayaan masyarakat 70%.
5.    Pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD) dilakukan dalam rangka mengendalikan dan untuk mengetahui proses pengelolaan dan penggunaan ADD terbagi menjadi 2 yaitu :
a.    Laporan berkala dibuat setiap bulan oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa yang diketuai Kapal Desa dan disampikan kepada Kepala Daerah melalui Camat;
b.    Laporan akhir dibuat setiap akhir tahun anggaran oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan disampaikan kepada Kepala Daerah melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
6.      Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat setiap akhir tahun anggaran.
7.      Jika terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), maka penyelesaiannya secara berjenjang dari tingkat Desa sampai tingkat Kecamatan.
8.      Sanksi yang dikenakan bila terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagi berikut :
a.    Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah yang seharusnya secara proporsional bagi Desa yang terbukti tidak mampu melaksanakan pembangunan skala Desa yang bersumber dari ADD secara transparan, partisipatif dan akuntabilitas;
b.    Bagi pelaksana pembanguan yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala Desa dari ADD dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9.      Indikator Keberhasilan ADD :
a.    Meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
b.    Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
c.    Terjadi sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah lainnya yang ada di desa.
d.    Meningkatnya swadaya masyarakat.
e.    Tingkat penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
f.     Jumlah kelompok masyarakat penerima manfaat.
g.    Terjadinya peningkatan pendapatan asli desa.

4.  PENUTUP
Dengan demikian manfaat Alokasi Dana Desa sangat besar dalam pembangunan desa jika dapat berjalan dengan baik. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, tentunya masyarakat diharapkan berperan aktif baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD.

No comments:

Post a Comment