MATERI PENYEBARLUASAN INFORMASI
PEMBANGUNAN PUBLIK
DENGAN TOPIK :
“MELALUI PROGRAM ALOKASI DANA DESA, KITA
TINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM MEMBANGUN DESA”
OLEH :
BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN
PEMERINTAHAN DESA
KABUPATEN KARANGASEM
1. PENDAHULUAN
Dengan berlakunya UU
32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Derah mendorong terlaksananya pelaksanaan
prinsip-prinsip demokrasi, dan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah
dengan tetap memperhatikan potensi dan keanekaragaman yang ada pada suatu
daerah. Dengan adanya UU tersebut tentunya pada masa sekarang ini desa
diharapkan lebih mampu berinovasi, berkreasi, mengembangkan pola-pola
pembangunan dalam membangun desa.
Kemudian sebagai
tindak lanjut UU 32 Tahun 2004 tersebut, Pemerintah kemudian mengeluarkan PP 72
Tahun 2005 tentang Desa, dengan tujuan mendorong Desa untuk mengatur dan
memberdayakan masyarakatnya dengan penyerahan kewenangan seperti :
a. Urusan
pemerintahan yang sudah ada berdadsarkan hak asal usul desa;
b. Urusan/kewenangan
yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya
kepada desa;
c. Tugas
pembantuan dari pemerintah, pemerintah propinsi, pemerintah kabupaten/kota,
dan;
d. Urusan
pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada
desa.
Jika memperhatikan
penyerahan kewenangan tersebut, tentunya desa memerlukan anggaran dengan
keleluasaan penggunaannya sebagaimana prinsip money follow function atau dengan kata lain semakin besar fungsi
yang diberikan maka anggara yang diberikan haruslah semakin besar. Untuk itu
melalui PP 72 tahun 2005 Tentang Desa, pasal 68 ayat 1, sumber pendapatan desa
adalah :
è pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa,
hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain
pendapatan asli desa yang sah;
è bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 10%
(sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian
diperuntukkan bagi desa;
è bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang
diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per
seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang
merupakan alokasi dana desa;
Dengan demikian Alokasi
Dana Desa bertujuan agar pemberdayaan desa lebih cepat tercapai. Sehingga
tujuan akhirnya yakni pemerataan pembangunan, pelayanan masyakarat yang lebih
effektif, termasuk pengentasan kemiskinan struktural dapat tercapai.
Alokasi Dana Desa (ADD)
merupakan pendapatan resmi desa yang bersumber dari pengalokasian dana pusat
dan daerah yang dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes). ADD ini digunakan untuk :
è 70%
dari ADD yang ada harus digunakan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat,
diantaranya dapat berupa : usaha-usaha pengentasan kemiskinan, pemberdayaan
lembaga desa, pendidikan dan lain sebagainya.
è 30%
sisanya merupakan biaya operasional perangkat desa dan BPD.
Dengan paparan di
atas maka sangat penting bagi masyarakat untuk dapat mengetahui bagaimana dan
untuk apa ADD tersebut diangarkan oleh pemerintah Desa. Dengan demikian materi
sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan
masyarakat desa secara umum gambaran mengenai penggunaan ADD di tingkat
Desa.
2. PENGALOKASIAN ADD DI KABUPATEN
KARANGASEM
Berdasarkan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 13 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa, tujuan Alokasi Dana
Desa adalah :
1. Menanggulangi
kemiskinan dan mengurangi kesenjangan;
2. Meningkatkan
perencanaan da penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan
masyarakat;
3. Meningkatkan
pembangunan infrastruktur perdesaan;
4. Meningkatkan
pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan
peningkatan sosial;
5. Meningkatkan
ketentraman da ketertiban masyarakat;
6. Meingkatkan
pelayanan pada masyarakat desa dalam rangkan pengembangan kegiatan sosial dan
ekonomi masyarakat;
7. Mendorong
peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat;
8. Meningkatkan
pendapatan desa dan masyarakat desa memalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di Kabupaten Karangasem sumber ADD yang berasal dari dana
perimbangan 2013 setelah dikurangi pajak sebesar Rp. 7.000.000.000, - (tujuh
milyar rupiah) dimana pembagiannya dibagikan sesuai dengan jumlah banjar dinas
yang ada di masing-masing desa. Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp.
8.629.200.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus
ribu rupiah), dan untuk Bagi hasil retribusi sebesar Rp. 4.525.102.500,- (empat
milyar lima ratus dua puluh lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah), dan
untuk pembagian Bagi Hasil Pajak Daerah dan Bagi Hasil Retribusi Daerah
dibagikan secara merata dimana dibagi rata sesuia dengan jumlah banjar dinas
yang ada di Kabupaten Karangasem.
Untuk memberikan peningkatan terhadap rasa keadilan dan
mengingan prinsip money follow function di
atas, Pemerintah Kabupaten Karangasem, melalui BPMD Kabupaten Karangasem sedang
mengusulkan perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa
kepada DPRD Kabupaten Karangasem, sehinga kedepannya pembagian ADD akan
menggunakan 4 (empat) indicator, yakni : luas wilayah, jumlah penduduk, jumlah
RTM, dan jumlah banjar dinas.
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa ada 3
(tiga) sumber dana ADD, di Kabupaten Karangasem sendiri pemberian ADD dapat
dilihat melalui tabel berikut :
Tabel 1
Pemberian Dana Alokasi Dana Desa Tahun
2013
NO
|
SUMBER ADD
|
ALOKASI
|
APBD 2013
|
PERSENTASE
|
1
|
Dana Perimbangan
|
7.000.000.000
|
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
8.629.200.000
|
|
|
3
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
4.525.102.500
|
|
|
Untuk mengetahui perbandingan amanat peraturan yang ada
mengenai pemberian ADD di Kabupaten Karangasem dapat dilihat melalui tabel 2
berikut :
Tabel 2
Perbandingan Persentase Pemberian Dana
ADD antara UU 32 Tahun 2004 dan Alokasi Dana di Kabupaten Karangasem Tahun 2013
NO
|
SUMBER ADD
|
KETENTUAN
|
DI KARANGASEM
|
1
|
Dana Perimbangan
|
10 %
|
|
2
|
Bagi Hasil Pajak Daerah
|
10%
|
|
3
|
Bagi Hasil Retribusi Daerah
|
sebagian
|
|
Melihat tabel di atas dapat diketahui bahwa pemerintah Kabupaten
Karangasem telah memberikan perhatian kepada masyarakat desa melalui
penganggaran ADD melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Untuk itulah demi tercapainya pembangunan yang baik, adil, dan merata peran
serta dan partisipasi masyarakat desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengawasan penggunaan ADD tersebut sangat dibutuhkan.
Selain dengan pemberian ADD sebagaimana disampaikan di
atas, pemerintah Kabupaten Karangasem melalui BPMD Kabupaten Karangasem juga
melaksanakan pembinaan penggunaan ADD serta pembinaan terhadap penyusunan
APBDes, Perubahan APBDes, Perhitungan dan Pertanggungjawaban APBDes.
Pembinaan dimaksud bertujuan untuk membantu kemampuan
teknis aparat desa dalam penyusunan APBDes. Sebagaimana amanat peraturan yang ada
bahwa APBDes, sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran di Desa, haruslah
ditetapkan maksimal 1 (satu) bulan setelah APBD Kabupaten disahkan, dimana
sebelumnya harus mendapat evaluasi dari Bupati.
3. PENGGUNAAN ADD
Penggunaan
Alokasi Dana Desa (ADD) dalam rangka
pemberdayaan desa sebelumnya harus dilaksanakan melalui forum musyawarah
perencanaan pembangunan desa. Forum tersebut bertujuan sebagai wadah untuk
menghimpun semua usulan dari seluruh komponen yang ada di masyarakat dengan
tujuan akan dapat menghasilkan suatu perencanaan yang partisipatif, menimbulkan
rasa tanggung jawab secara bersama-sama guna menghasilkan perencanaan
pembangunan desa yang sinergis dengan pembangunan daerah dan pembangunan
nasional (lampiran Peraturan Bupati Karangasem tanggal 23 Juni 2011 Nomor 28
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa.
Sebagaimana yang telah
disampaikan sebelumnya bahwa dengan hasil musyawarah yang ada di desa kepala
desa menetapkan penggunaan alokasi dana desa (add) dimana 70% ADD digunakan
untuk pemberdayaan masyarakat dan 30% nya digunakan untuk membiayai kegiatan
operasional perangkat desa dan BPD.
Berkaitan dengan
penggunaan ADD setelah musyawarah pembangunanan desa, beberapa hal yang perlu
diperhatikan adalah :
1. Penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD)
adalah sebagai berikut :
· Penyediaan Dana untuk ADD beserta
untuk pengelolaanya dianggarkan dalam APBD setiap tahunya;
· Pengajuan ADD dapat dilakukan oleh
Pemerintah Desa apabila sudah ditampung APBDesa yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa;
· Mekanisme pennyaluran ADD secara
teknis yang menyangkut penyimpanan, nomor rekening, transfer, surat permintaan
pembayaran, mekanisme pengajuan dan lain-lain diatur melalui Peraturan Bupati
Karangasem Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Alokasi
Dana Desa.
2. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
dimusyawarahkan antara Pemerintah Desa dengan BPD dan dituangkan dalam
Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun
berjalan.
3. Kegiatan-kegiatan yang didanai dari
Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sesuai dengan ketentuan penggunaan belanja
APBDesa
4. Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD)
di pos kan dalam 2 pos yaitu : Untuk pos penyelenggaraan Pemerintahan Desa
sebesar 30% dan untuk pos Kegiatan Pemberdayaan masyarakat 70%.
5. Pelaporan Alokasi Dana Desa (ADD)
dilakukan dalam rangka mengendalikan dan untuk mengetahui proses pengelolaan
dan penggunaan ADD terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Laporan berkala dibuat setiap bulan
oleh Tim Pelaksana Tingkat Desa yang diketuai Kapal Desa dan disampikan kepada
Kepala Daerah melalui Camat;
b. Laporan akhir dibuat setiap akhir
tahun anggaran oleh Tim Pendamping Tingkat Kecamatan dan disampaikan kepada
Kepala Daerah melalui Tim Fasilitasi Tingkat Kabupaten.
6. Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD)
dipertanggungjawabkan oleh Kepala Desa kepada Kepala Daerah melalui Camat
setiap akhir tahun anggaran.
7. Jika terjadi penyimpangan atau
penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD), maka penyelesaiannya secara berjenjang
dari tingkat Desa sampai tingkat Kecamatan.
8. Sanksi yang dikenakan bila terjadi
penyimpangan dan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) adalah sebagi berikut :
a. Kepala Daerah dengan persetujuan
DPRD, berhak mengurangi jumlah ADD tertentu pada tahun berikutnya dari jumlah
yang seharusnya secara proporsional bagi Desa yang terbukti tidak mampu
melaksanakan pembangunan skala Desa yang bersumber dari ADD secara transparan,
partisipatif dan akuntabilitas;
b. Bagi pelaksana pembanguan yang
terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan skala
Desa dari ADD dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
9. Indikator Keberhasilan ADD :
a. Meningkatnya
pengetahuan masyarakat tentang Alokasi Dana Desa dan penggunaannya.
b. Meningkatnya
partisipasi masyarakat dalam Musrenbang desa dan pelaksanaan pembangunan desa.
c. Terjadi
sinergi antara kegiatan yang dibiayai ADD dengan program-program pemerintah
lainnya yang ada di desa.
d. Meningkatnya
swadaya masyarakat.
e. Tingkat
penyerapan tenaga kerja lokal pada kegiatan pembangunan desa.
f. Jumlah
kelompok masyarakat penerima manfaat.
g. Terjadinya
peningkatan pendapatan asli desa.
4. PENUTUP
Dengan demikian
manfaat Alokasi Dana Desa sangat besar dalam pembangunan desa jika dapat
berjalan dengan baik. Sehingga berkenaan dengan hal tersebut, tentunya
masyarakat diharapkan berperan aktif baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan,
dan pengawasan terhadap penggunaan dana ADD.
No comments:
Post a Comment