Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, March 7, 2013

Petunjuk Penyelesaian Administrai Penggantian Tanah Kas Desa (TKD) Untuk Kepentingan Umum


Berdasarkan Surat dari Kementrian Dalam Negeri Nomor 143/944/PMD, tanggal 8 Pebruari 2012 yang ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, bahwa dalam rangkan pelaksanaan penyelesaian tukar menukar TKD khususnya berkaitan dengan pembiayaan administrasi sampai dengan penyelesaian sertifikat agar memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa dan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 Tentang Tanah dalam melaksanakan pembangunan untuk kepentingan umum

Adapun hal penting dalam surat tersebut secara ringkas sebagai berikut :
bahwa TKD yang ada di desa tidak boleh dilepaskan kepemilikan kepada pihak lain kecuali untuk kepentingan umum, dimana dalam proses penggantian TKD tersebut harus memperhatikan NJOP dan uang pengantiannya harus dibelikan tanah lain yang sekiranya masih berada di wilayah desa tersebut.

No comments:

Post a Comment