Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Tuesday, April 2, 2013

Tata Cara Perbekel dan Perangkat Desa Mencalonkan Diri Dalam Pemilu Legislatif


PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Ngurah Rai No.25  Amlapura.
Telp. (0363) 21003
                                                  

                                                                                 Amlapura, 2 April 2013


                            Kepada
Yth.  Camat  se   Kabupaten Karangasem

di    -
                  Tempat.
 
 
Nomor
:
141/           /BPMD
Lampiran
:
1 (Satu)  lembar
Perihal
:
Pedoman bagi Perbekel  dan  Perangkat  Desa Yang Menjadi Calon Anggota Legislatif.

            Menindaklanjuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka kami minta perhatian Saudara sebagai berikut :
1.      Bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang akan menjadi Calon Anggota Legislatif maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri  sebagai  Perbekel dan Perangkat Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali. Contoh surat pernyataan pengunduran diri seperti terlampir.
2.      Ketentuan angka 1 (satu) di atas, dibuktikan dengan surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dalam hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan  dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini atasan langsung Perbekel adalah Bupati dan atasan langsung Perangkat Desa adalah Perbekel.
Demikian agar dipedomani dan disampaikan kepada Perbekel di wilayah Saudara masing-masing.



An. Bupati Karangasem
Sekretaris Daerah




Ir. I Gede Adnya Mulyadi,M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19600527  198503 1 016
 
 


        


Tembusan disampaikan kepada :
Yth. 1. Bupati/Wakil Bupati Karangasem di Amlapura sebagai laporan.
        2. Ketua KPUD Kabupaten Karangasem.
        3. Arsip.


Untuk Membaca Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 dan Formulir dapat di dilihat dan unduh di http://www.ziddu.com/download/21937318/PKPU_07_2013_OK_upload.pdf.html

No comments:

Post a Comment