|
PEMERINTAH KABUPATEN
KARANGASEM
SEKRETARIAT DAERAH
Jalan Ngurah Rai No.25 Amlapura.
Telp. (0363) 21003
|
Amlapura, 2 April 2013
|
Nomor
|
:
|
141/ /BPMD
|
Lampiran
|
:
|
1
(Satu) lembar
|
Perihal
|
:
|
Pedoman
bagi Perbekel dan Perangkat Desa Yang Menjadi Calon Anggota Legislatif.
|
Menindaklanjuti
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 07 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, maka kami minta perhatian Saudara
sebagai berikut :
1.
Bagi Perbekel dan Perangkat Desa yang akan menjadi Calon
Anggota Legislatif maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai
Perbekel dan Perangkat Desa yang dinyatakan dengan surat pengunduran
diri yang tidak dapat ditarik kembali. Contoh surat pernyataan pengunduran diri
seperti terlampir.
2.
Ketentuan angka 1 (satu) di atas, dibuktikan dengan
surat keputusan pemberhentian yang disahkan oleh pejabat yang berwenang, dalam
hal surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan, pengunduran diri bakal
calon yang bersangkutan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani
oleh atasan langsung bakal calon yang menerangkan telah memberikan persetujuan
pengunduran diri bakal calon yang bersangkutan
dan menyatakan akan memproses lebih lanjut sampai diterbitkannya
keputusan pemberhentian oleh pejabat yang berwenang. Dalam hal ini atasan
langsung Perbekel adalah Bupati dan atasan langsung Perangkat Desa adalah
Perbekel.
Demikian agar dipedomani dan disampaikan kepada
Perbekel di wilayah Saudara masing-masing.
|
Tembusan
disampaikan kepada :
Yth.
1. Bupati/Wakil Bupati Karangasem di Amlapura sebagai laporan.
2. Ketua KPUD Kabupaten Karangasem.
3. Arsip.Untuk Membaca Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 dan Formulir dapat di dilihat dan unduh di http://www.ziddu.com/download/21937318/PKPU_07_2013_OK_upload.pdf.html
No comments:
Post a Comment