Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Wednesday, April 24, 2013

"Nyalon Dewan" 8 (delapan) Kepala Desa di Kabupaten Karangasem Mengundurkan Diri

Sampai dengan diketiknya postingan ini terdapat 8 (delapan) orang Perbekel/Kepala Desa sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Perbekel dengan alasan akan mengikuti Pemilihan Legislatif tahun 2014.

sesuai dengan ketentuan selama proses pendaftaran sampai dengan perbaikan DCS, kedelapan orang perbekel yang sudah mengajukan pengunduran diri tersebut diberikan Surat Keterangan oleh Bupati bahwa telah mengundurkan diri, dan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap akan dikeluarkan SK Bupati tentang pemberhentian Perbekel dan Pengangkatan Plt. Perbekel di Desa bersangkutan.

adapun perbekel yang mengundurkan diri adalah sebagai berikut :


NO KECAMATAN DESA
1 Bebandem Macang
2 Bhuana Giri
3 Kubu Kubu
4 Rendang Pesaban
5 Besakih
6 Karangasem Seraya
7 Seraya Barat
8 Abang Tribuana

Evaluasi APBDes Macang



HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA MACANG
KECAMATAN BEBANDEM


I.        PENDAPATAN DESA
a.      Pada Rekening 1.1.5.1  Jasa Giro, Bunga Bank Kas  agar dimasukkan Penghasilan Desa yang berasal dari Bunga Bank Tabungan Desa.
b.     Paad Rekening 1.5.3.2 Pendapatan Konpensasi KK, KTP, dan Akta Kelahiran agar dimasukkan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya kecuali sudah ditetapkan oleh Disdukcapil. 

II.        BELANJA DESA
a.     Dana Purnabakti Perbekel karena mengundurkan diri agar di tempatkan pada rekening Belanja Pegawai
b.     Pada Belanja Keuangan agar dilengkapi dengan surat Keputusan Perbekel.

III.      PEMBIAYAAN
a.      Silpa Tahun berjalan agar menyesuaikan dengan Perhitungan APBDes  tahun 2012.
b.     Pembentukan Dana Cadangan agar dilengkapi dengan Surat Keputusan Perbekel.

LAIN-LAIN

Evaluasi APBDes Desa Tiyingtali




HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA TIYINGTALI
KECAMATAN ABANG


I.        PENDAPATAN DESA
a.      Pada Pendapatan Desa agar dimasukkan Pendapatan Desa yang berasal dari Jasa Giro, Biaya Bank Kas Desa.
b.     Pada Pendapatan Desa yang berasal dari BKK Pemerintah Provinsi agar sama dengan Pengeluaran Desa.

II.        BELANJA DESA
a.     Belanja agar mengikuti standar harga.
  
III.      PEMBIAYAAN
a.      Pada Anggaran Bantuan Penambahan Modal di Banjar Dinas agar dipindah ke Belanja Hibah

LAIN-LAIN

Sunday, April 7, 2013

Format LPPD dan LKPJ Perbekel/Kepala Desa

Dalam rangka menciptakan akuntabilitas di lingkungan pemerintah desa. Maka Perbekel/Kepala Desa wajib membuat LPPD (Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa) Kepada Pemerintah Atasan dan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban).

Format Dapat di download disini :
1. LPPD Ahir Tahun Anggaran http://www.ziddu.com/download/21969508/LAPORANKETERANGANPERTANGGUNGJAWABAN.docx.html
2. LPPD Ahir Masa Jabatan http://www.ziddu.com/download/21969509/RANPENYELENGARAANPEMERINTAHANDESAAKHIRMASAJABATAN.docx.html
3. LKPJ Akhir tahun Anggaran http://www.ziddu.com/download/21969510/mendagri_35_2007.pdf.html
4. LKPJ Ahir Masa Jabatan http://www.ziddu.com/download/21969511/LAPORANKETERANGANPERTANGGUNGJAWABAahirmasajabatan.docx.html


dan sebagai dasar hukum dapat download Permendagri 35 tahun 2007 di  http://www.ziddu.com/download/21969512/LPPDahirtahunanggaran.docx.html

Wednesday, April 3, 2013

Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Sengkidu



HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SENGKIDU
KECAMATAN MANGGIS


I.        PENDAPATAN DESA

II.        BELANJA DESA
a.     Belanja Modal Bibit Babi sebesar Rp. 36.750.000,- digeser ke rekening 2.1.2.12
b.     Belanja Modal Simpan Pinjam sebesar Rp. 21.400.000,- digeser ke rekening 3.2.2
c.     Tunjangan Penghasilan BPD sebesar Rp. 12.960.000,- digeser ke rekening 2.1.1.6
d.     Sumbangan kepada pihak lain sebesar Rp. 500.000,- rekening 2.2.5.4 agar dipindah ke rekening 2.1.2.18

  
III.      PEMBIAYAAN

LAIN-LAIN

Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Selumbung



HASIL EVALUASI RANCANGAN PERATURAN DESA SELUMBUNG
KECAMATAN MANGGIS


I.        PENDAPATAN DESA

II.        BELANJA DESA
a.     Pada Rekening 2.1.1.5 Gaji dan Insentif  Cleaning Service/Waker agar dipindahkan ke belanja jasa tenaga kerja non pegawai (2.1.2.3.5).
b.     Untuk belanja modal pengadaan Cubang/Bak Air agar dikoordinasikan lagi dengan pemilik lahan dan dibuatkan perjanjian.
c.     Untuk belanja Hibah dan Bantuan Sosial agar memperhatikan Perbup 53 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Hibah dan Bansos tidak boleh diberikan secara terus menerus.

  
III.      PEMBIAYAAN

LAIN-LAIN