Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

1. Kegiatan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Dalam rangka penguatan pelaksanaan otonomi daerah di tingkat desa tentunya diperlukan manajemen pemerintahan desa yang baik dan teratur. Pemerintah melalui UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 72 Tahun 2005 tentang Desa mengisyaratkan bahwa Pemerintahan Desa haruslah kuat guna mendukung pembangunan di tingkat Kabupaten, Propinsi, dan Pusat.  Dalam hal ini Perbekel, selaku Top Manager di tingkat pemerintahan desa, tentunya harus memiliki pemahaman yang baik terhadap mekanisme dan prosedur manajerial. Selain itu dengan munculnya berbagai dinamika sosial dan pemerintahan yang ada saat ini memerlukan koordinasi dan sinergi yang lebih kuat antara pemerintah desa dengan pemerintah atasannya.
Berawal dari latar belakang tersebut, BPMD Kabupaten Karangasem selaku jembatan penghubung antara kebijakan Bupati Karangasem dengan program pemberdayaan dan pemerintahan desa melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi dalam Bidang Manajemen Pemerintahan Desa guna memfasilitasi permasalahan tersebut di atas.
   
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam kegiatan bimbingan teknis dan fasilitasi manajemen pemerintahan desa ini juga dilibatkan Para Lurah di Kecamatan Karangasem, dan Camat se-Kabupaten Karangasem. Adapun Lurah dilibatkan dalam kegiatan ini mengingat walaupun Lurah adalah merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran yang diterima melalui DPA SKPD dalam mekanisme APBD Kabupaten, akan tetapi Lurah juga melaksanakan kegiatan yang hampir sama dengan yang dilakukan oleh Perbekel di Pemerintahan Desa terutama yang berkaitan dengan kegiatan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Sedangkan Camat dilibatkan mengingat Camat adalah wakil Bupati dalam rangka menjalankan pemerintahan di tingkat Kecamatan, sehingga para Camat juga dituntut untuk memahami dan responsit terhadap permasalahan dan kebutuhan desa.
Dalam kegiatan ini instasi lain yang dilibatkan, baik sebagai pemberi materi maupun sebagai tim teknis kegiatan,  sebagai berikut : Kantor Departemen Agama Kabupaten Karangasem, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, Tim Penggerak PKK Kabupaten Karangasem dan Bagian Keuangan, Hukum, Tata Pemerintahan serta Humas dan Protokol Sekretariat Dearah Kabupaten Karangasem.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 1.533.600.100,- yang dipergunakan untuk operasional persiapan, pelaksanaan dan study banding ke Pemerintah Kota Batam.
Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini adalah sebesar Rp. 1. 193.201.140,00 (Satu Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Dua Ratus Satu Ribu Seratus Empat Puluh Rupiah) atau sebesar 77.80% dari total anggaran yang disediakan. Hal ini disebabkan karena terjadinya penghematan  pada biaya pelaksanaan bimbingan teknis terutama pada pos rekening perjalanan dinas luar daerah, dimana harga tiket pesawat yang disediakan oleh travel lebih rendah dari perencanaan sebelumnya.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan teknis kepada para Camat, Perbekel/Lurah se-Kabupaten Karangasem mengenai manajemen pemerintahan. Adapun materi yang diberikan pada bintek ini adalah :
a.       Kebijakan Pemerintah Daerah tentang Desa, Kelurahan dan Kecamatan;
b.      Perencanaan pembangunan desa;
c.       Pengawasan pemerintahan Desa;
d.      Administrasi desa;
e.       Keuangan dan kekayaan desa erta tata cara pertanggungjwaban keuangan desa;
f.       Pelaporan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Kegiatan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini dilaksanakan di Puri Bagus Candidasa Resort dari tanggal 15 – 16 Oktober 2012 dan Study banding ke Pemerintah Kota Batam dari tanggal 17 – 20 Oktober 2012.
Pemilihan kota Batam sebagai tempat study banding bintek ini karena Pemerintah Kota Batam sebagai salah satu daerah di Indonesia yang berbatasan langsung dengan Negara lain tentunya memiliki pengalaman dalam mengatasi penduduk pendatang, perencanaan wilayah, penataan kota, dan manajemen konflik.

VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis dan Fasilitasi Manajemen Pemerintahan Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Untuk terus meningkatkan kemampuan dan update informasi dari Perbekel, Lurah, dan Camat di Kabupaten Karangasem tentunya kegiatan ini diharapkan dapat dilaksanakan secara kontinyu dan berkelanjutan. Selain itu untuk memantapkan pelaksanaan manajemen pemerintahan desa diperlukan juga bimbingan teknis untuk para Sekretaris Desa, Sekretaris Lurah dan Bendahara Desa.

No comments:

Post a Comment