Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan 4. Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel, masa jabatan Perbekel adalah 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Berdasarkan peraturan daerah tersebut, yang berhak melantik Perbekel adalah Bupati.
Dalam pelaksanaan pemilihan perbekel dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Perbekel yang dibentuk oleh BPD, namun sebagai instansi yang membidangi pemerintahan desa maka BPMD juga harus ikut mempersiapkan pemilihan dan pelantikan perbekel guna menjaga kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Unsur Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas Kab. Karangasem, BKD, Bagian Tata Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Bagian Protokol dan Humas.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 40.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional, dan biaya pelantikan perbekel. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi Rp. 39.000.000,- karena anggaran pada belanja dekorasi sebesar Rp. 1.000.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran tersebut tidak digunakan.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 22.906.500,- atau sebesar 58,73% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Untuk tahun 2012 di Kabupaten Karangasem terdapat 1 (satu) kali pemilihan dan pelantikan perbekel yakni di Desa Abang, Kecamtan Abang, dengan perbekel terpilih A.A. Ayu Mahesarani Karang, SS. Pelantikan Perbekel Abang tersebut dilaksanakan ada tanggal 20 Januari 2012. Dalam rangka hal tersebut dilaksanakanlah kegiatan pemilihan dan pelantikan perbekel.
Dalam kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini, pemilihan dan pelantikan perbekel dilaksanakan pada bulan Januari 2012, sedangkan secara administrasi keuangan dilaksanakan dari bulan Januari-Maret 2012.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat pada tahun 2014 terdapat 35 (tiga puluh lima) perbekel yang habis masa jabatannya, maka sebaiknya anggaran pada tahin 2014 agar ditingkatkan dari anggaran 2012.

No comments:

Post a Comment