I.
Latar
Belakang
Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun
2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan
Pemberhentian Perbekel, masa jabatan Perbekel adalah 6 (enam) tahun dan dapat
dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Berdasarkan
peraturan daerah tersebut, yang berhak melantik Perbekel adalah Bupati.
Dalam pelaksanaan pemilihan perbekel dilaksanakan
oleh Panitia Pemilihan Perbekel yang dibentuk oleh BPD, namun sebagai instansi
yang membidangi pemerintahan desa maka BPMD juga harus ikut mempersiapkan
pemilihan dan pelantikan perbekel guna menjaga kegiatan tersebut dapat berjalan
dengan baik.
II.
Dasar Pelaksanaan
1.
Undang
Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.
Peraturan
Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan,
Pelantikan, dan Pemberhentian Perbekel
III.
Pihak
Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan
Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut :
Unsur Kantor Kementrian Agama Kabupaten Karangasem, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas
Kab. Karangasem, BKD, Bagian Tata Pemerintahan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan
Bagian Protokol dan Humas.
IV.
Sumber
Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan
dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA
BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar
Rp. 40.000.000,- yang
dipergunakan untuk operasional, dan biaya pelantikan perbekel. Namun pada
anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi Rp. 39.000.000,-
karena anggaran pada belanja dekorasi sebesar Rp. 1.000.000,- dikembalikan ke
kas daerah mengingat anggaran tersebut tidak digunakan.
Adapun realisasi anggaran dari
kegiatan ini adalah Rp. 22.906.500,- atau sebesar 58,73% dari anggaran yang
disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan
perhitungan anggaran biaya operasional.
V.
Pelaksanaan
Kegiatan
Untuk
tahun 2012 di Kabupaten Karangasem terdapat 1 (satu) kali pemilihan dan
pelantikan perbekel yakni di Desa Abang, Kecamtan Abang, dengan perbekel
terpilih A.A. Ayu Mahesarani Karang, SS. Pelantikan Perbekel Abang tersebut
dilaksanakan ada tanggal 20 Januari 2012. Dalam rangka hal tersebut
dilaksanakanlah kegiatan pemilihan dan pelantikan perbekel.
Dalam kegiatan Pemilihan dan
Pelantikan Perbekel ini, pemilihan dan pelantikan perbekel dilaksanakan pada
bulan Januari 2012, sedangkan secara administrasi keuangan dilaksanakan dari
bulan Januari-Maret 2012.
VI.
Hambatan/Kendalan
dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pemilihan
dan Pelantikan Perbekel ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa
masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat
segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa
BPMD Kabupaten Karangasem.
VII.
Saran
Kedepan
Mengingat pada tahun 2014
terdapat 35 (tiga puluh lima) perbekel yang habis masa jabatannya, maka
sebaiknya anggaran pada tahin 2014 agar ditingkatkan dari anggaran 2012.
No comments:
Post a Comment