Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan 5. Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Guna menciptakan pemerintahan yang effektif dan effisien maka salah satu pemecahannya aalah mengurangi rentang jarak jangkauan pemerintahan. Dalam upaya tersebut perlu dilakukan pemekaran desa/kelurahan. Pada saat ini di Kecamatan Karangasem terutama di wilayah 3 (tiga) Kelurahan, yakni : Kelurahan Karangasem, Padangkerta, dan Subagan selain wilayah kerja pemerintahannya yang luas juga mengalami dinamika kependudukan yang sangat besar sehingga perlu dilaksanakan pemekaran. Dengan dasar hukumnya Perda Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan dan dengan memperhatikan usulan dari masyarakat maka BPMD kemudian menganggarkan kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan.
       
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan
4.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Kelurahan
5.      Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan/atau penggabungan Kelurahan

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Inspektorat Daerah, Bappeda, Dinas Pendapatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Kepegawaian Daerah, Kesbangpollinmas, Unsur Kodim 1623 Karangasem, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Hukum dan HAM, Bagian Keuangan dan Unsur Kecamatan Karangasem.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 234.160.000,- yang dipergunakan untuk operasional tim pemekaran dan operasional Kelurahan baru yang terbentuk. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi         Rp. 75.000.000,- karena anggaran sebesar Rp. 159.160.000,- dikembalikan ke kas daerah mengingat anggaran yang sedianya diperuntukkan untuk operasional kelurahan yang terbentuk tidak digunakan.
Anggaran yang diperuntukan operasional Kelurahan baru yang terbentuk tidak digunakan karena pemekaran ketiga Kelurahan tersebut batal dilaksanakan karena berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD, tanggal 13 Januari 2012, tentang Moratorium Desa dan Kelurahan, yang pada intinya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penundaan sementara waktu (Moratorium) terhadap pemekaran desa dan kelurahan.   
Walaupun pemekaran kelurahan tersebut batal dilaksanakan namun karena persiapan pelaksanaan kegiatan ini sudah dilaksanakan sebelum Moratorium dari Mendagri tersebut datang, maka beberapa pos anggaran tetap dicairkan. Sehingga realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 38.920.000,- atau sebesar 51,89% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Sebagaimana yang telah disampaikan sebelumnya bahwa sesuai dengan Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas, maka pemekaran kelurahan di Kecamatan Karangasem batal dilaksanakan. Namun mengingat kegiatan ini sebenarnya telah direncanakan dari bulan September 2011 maka dari awal Bulan januari 2012 sebenarnya telah dilakukan banyak persiapan.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Fasilitasi Pembinaan dan Pemekaran Desa/Kelurahan ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Mengingat dalam moratorium dari Menteri Dalam Negeri tersebut adalah Desa/Kelurahan yang dalam hal ini ditetapkan oleh Surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 140/418/PMD tersebut di atas adalah desa atau kelurahan. Maka anggaran untuk pemekaran ini tetap dianggarkan dalam APBD namun nantinya akan digunakan untuk melaksanakan pemekaran banjar dinas/lingkungan.

No comments:

Post a Comment