Dalam rangka pemerataan dan pemercepatan
pembangunan di masing - masing Desa di Kabupaten Karangasem untuk Tahun 2013,
sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, Pemerintah kabupaten Karangasem memberikan
Alokasi Dana Desa yang bersumber dari :
a. Dana Perimbangan, yang dibagi sesuai
proporsional Desa, untuk sementara di Kabupaten Karangasem masih menggunakan 1
(satu) variabel yakni : jumlah banjar dinas. Untuk Kedepannya Bidang
Pemerintahan Desa dan Kelurahan sudah berupaya melakukan pengajuan revisi Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa, sehingga kedepannya penetapan
ADD akan menggunakan 4 (empat) variabel, yakni : jumlah banjar dinas, luas
wilayah, jumlah penduduk dan jumlah Rumah Tangga Miskin. Untuk tahun 2013 Dana
Perimbangan Kabupaten Karangasem untuk ADD sebesar : Rp. 7.000.000.000,- (tujuh
milyar rupiah)
b. Bagi Hasil Pajak Daerah, yang dibagikan secara
merata, sebesar Rp. 8.629.200.000,- (delapan milyar enam ratus dua puluh
sembilan juta, dua ratus ribu rupiah)
c. Bagi Hasil Retribusi, yang juga dibagikan
secara merata, sebesar Rp. 4.525.102.500,- (empat milyar lima ratus dua puluh
lima juta seratus dua ribu lima ratus rupiah)
untuk dapat melihat secara lengkap penetapan ADD
tahun 2013 tersebut dapat dilihat melalui SK Bupati Karangasem di link berikut
:
dan untuk besaran ADD
masing-masing desa dapat dilihat melalui lampiran SK tersebut di link :
No comments:
Post a Comment