Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan 2. Kegiatan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Administrasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan. Kegiatan pencatatan kegiatan desa merupakan hal penting yang untuk dilakukan sebagai bahan evaluasi, kontrol, dan perencanaan dalam pemerintahan desa. Dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Administrasi Desa, BPMD Kabupaten Karangasem berupaya untuk membantu desa dalam mewujudkan tertib administrasi desa.
Untuk itu pada tahun 2012, melalui DPA tahun 2012 BPMD Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengadaan Buku Administrasi Desa dengan fokus kegiatan pengadaan Buku Adminstrasi Desa sesuai yang diamanatkan oleh Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 tersebut di atas. Kegiatan pengadaan buku administrasi ini kemudian diikuti dengan penyerahan buku administrasi kepada 75 (tujuh puluh lima) desa yang ada di Kabupaten Karangasem.
   
II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Permendagri Nomor 32 Tahun 2006 Tentang Administrasi Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam kegiatan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini kami hanya mengunakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang ada pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Karangasem tanpa menggunakan pihak instansi terkait mengingat kegiatan ini merupakan tupoksi Bidang Pemerintahan Desa yang dapat dilaksanakan secara mandiri.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Pelaksanaan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 70.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional persiapan, dan pengadaan Buku Administrasi Desa untuk 75 Desa.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 63.089.500,- atau sebesar 90,13% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran terutama pada kontrak pengadaan buku administrasi desa dan biaya operasional lainnya.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan penjabaran terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa. Adapun bentuk administrasi desa sesuai dengan aturan tersebut, sebagai berikut :
è Jenis Administrasi Desa terdiri dari:
a.    Administrasi Umum;
b.    Administrasi Penduduk;
c.    Administrasi Keuangan;
d.    Administrasi Pembangunan;
e.    Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD); dan
f.     Administrasi Lainnya.

 (1) Bentuk Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari:
a.    Buku Data Peraturan Desa;
b.    Buku Data Keputusan Kepala Desa;
c.    Buku Data Inventaris Desa;
d.    Buku Data Aparat Pemerintah Desa;
e.    Buku Data Tanah Milik Desa/Tanah Kas Desa;
f.     Buku Data Tanah di Desa;
g.    Buku Agenda; dan
h.    Buku Ekspidisi.
(2) Bentuk Administrasi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari:
a.    Buku Data Induk Penduduk Desa;
b.    Buku Data Mutasi Penduduk Desa;
c.    Buku Data Rekapitulasi Jumlah Penduduk Akhir Bulan; dar
d.    Buku Data Penduduk Sementara.
(3)  Bentuk Administrasi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri dari:
a.    Buku Anggaran Penerimaan;
b.    Buku Anggaran Pengeluaran Rutin;
c.    Buku Anggaran Pengeluaran Pembangunan;
d.    Buku Kas Umum;
e.    Buku Kas Pembantu Penerimaan;
f.     Buku Kas Pembantu Pengeluaran Rutin;dan
g.    Buku Kas Pembantu Pengeluaran Pembangunan.
(4)  Bentuk Administrasi Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri dari :
a.    Buku Rencana Pembangunan;
b.    Buku Kegiatan Pembangunan;
c.    Buku Inventaris Proyek; dan
d.    Buku Kader-kader Pembangunan/Pemberdayaan Masyarakat.
(5)  Bentuk Administrasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e terdiri dari :
a.    Buku Data Anggota BPD;
b.    Buku Data Keputusan BPD;
c.    Buku Data Kegiatan BPD;
d.    Buku Agenda BPD; dan
e.    Buku Ekspidisi BPD.

Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk membantu desa dalam mewujudkan administrasi yang baik. Dalam upaya tersebut dilaksanakan dengan pemberian bantuan berupa buku administrasi Desa dan pembinaan pengisian buku administrasi desa tersebut.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Bimbingan Pembinaan dan Pengadaan Buku Administrasi Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
Untuk terus meningkatkan kemampuan dan tertib administrasi desa, maka kegiatan ini agar terus dilaksanakan tiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment