Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan 6. Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan penghargaan terhadap aparat pemerintah desa, maka pemerintah Kabupaten Karangasem dalam hal ini melalui Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem menganggarkan pembayaran biaya jaminan sosial tenaga kerja bagi aparat pemerintah desa. Hal ini dilaksanakan mengingat Perbekel dan Sekretaris Desa Non-PNS adalah tenaga kerja yang tidak dilindungi oleh ASKES selayaknya PNS di Kabupaten Karangasem.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Mengingat kegiatan ini hanya merupakan pembayaran jamsostek, maka pada kegiatan ini Bidang Pemdes BPMD Kabupaten Karangasem tidak melibatkan pihak lain yang berasal dari luar SKPD BPMD.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Kegiatan Pemilihan dan Pelantikan Perbekel berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran    sebesar                   Rp. 80.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional dan biaya pembayaran jamsostek. Namun pada anggaran Perubahan, anggaran tersebut diturunkan menjadi   Rp. 77.500.000,- karena terjadi pengembalian sebagian  anggaran pada pos anggaran makanan dan minuman rapat.
Realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 57.951.400,- atau sebesar 74,78% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Sebagai salah satu dari anggota Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), Indonesia wajib memberikan jaminanan sosial kepada para pekerja yang ada di Indonesia, dalam kegiatan ini perbekel dan sekretaris desa tentunya sebagai salah satu tenaga kerja yang belum dilindungi oleh jaminan sosial sebagaimana pekerja lainnya. Untuk itu pemerintah Kabupaten Karangasem berusaha memberikan jaminan sosial tersebut dengan memberikan bantuan berupa pendaftaran di Jamsostek dan pembayaran premi jamsotek tersebut.
Kegiatan ini dilakukan setiap tahun selama perbekel dan sekretaris desa non PNS masih menjabat di desanya masing-masing. Untuk sementara dasar pembayaran premi masih menggunakan standar pembayaran Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). Adapun premi yang dibayarkan berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Kegiatan pembayaran premi jamsotek ini dilaksanakan pada bulan Januari 2012, namun dalam rangka sosialiasi dan penyelesaian administrasi kegiatan ini dilaksanakan dari bulan januari – maret 2012.
 
VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.



VII.   Saran Kedepan
Mengingat pentingnya Kegiatan Pembayaran Kesejahteraan dan Penghargaan Aparat Pemerintah Desa maka kegiatan ini sebainya diangrarkan tiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment