Pertanyaan mengenai artikel dan membutuhkan artikel yang belum ada silakan kirim email ke pemdeskarangasem@gmail.com

Thursday, February 28, 2013

Laporan Kegiatan Pembinaan Alokasi Dana Desa T.A. 2012



I.           Latar Belakang
Alokasi Dana Desa (ADD) merupakan amanat dari UU 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Desa, PP 72 Tahun 2006 tentang Desa, Permendagri 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, yang kemudian di Kabupaten Karangasem dilaksanakan melalui Perda 8 Tahun 2007 tentang Keuangan Desa. Yang bertujuan untuk mengurangi fiscal gap antar desa yang ada di Kabupaten Karangasem.
Dalam pelaksanaannya ADD di tiap desa melalui APBDes, yang porsinya ditentukan dengan Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan  Alokasi Dana Desa. Dalam rangka memastikan dan memantau kegiatan pengelolaan Alokasi Dana Desa tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dipandang perlu melaksanakan kegiatan pembinaan alokasi dana desa.

II.         Dasar Pelaksanaan
1.      Undang Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Desa
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
3.      Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
4.      Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2007 Tentang Keuangan Desa
5.      Peraturan Bupati Karangasem Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksaan Pengelolaan Alokasi Dana Desa

III.      Pihak Instansi Terkait
Dalam kegiatan Pembinaan Alokasi Dana Desa ini kami menyertakan instansi terkait sebagai berikut : Unsur Inspektorat Daerah, Bagian Hukum dan HAM, Kesbangpollinmas Kabupaten Karangasem, BKD Kab. Karangasem, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Pengendalian Pembangunan, Dinas Pendapatan, Bagian Keuangan.
 
IV.     Sumber Pendanaan
Pembiayaan dalam Pembinaan Alokasi Dana Desa berasal dari APBD Kabupaten Karangasem, yakni pada DPA BPMD tahun 2012 dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000,- yang dipergunakan untuk operasional pembinaan terhadap 75 (tujuh puluh lima) desa.
Adapun realisasi anggaran dari kegiatan ini adalah Rp. 33.176.000,- atau sebesar 66,35% dari anggaran yang disediakan hal ini terjadi karena terdapat penghematan dan kelebihan perhitungan anggaran biaya operasional.

V.        Pelaksanaan Kegiatan
Tahun 2012 Pemerintah Kabupaten Karangasem memberikan Anggaran untuk Alokasi Dana Desa  (ADD) yang bersumber dari :
a.       Dana Perimbangan, sebesar Rp. 6.390.936.694,99 (enam milyar tiga ratus Sembilan puluh juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu enam ratus Sembilan puluh empat Sembilan Sembilan per seratus rupiah), dimana setiap desa memperoleh anggaran yang berbeda-beda sesuai dengan jumlah Banjar Dinas yang dimiliki;
b.      Bagi Hasil Pajak Daerah, sebesar Rp. 7.762.780.099,50 (tujuh milyar tujuh ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh ribu Sembilan lima puluh per seratus rupiah) untuk pembagian dana ini dibagi merata kepada 75 (tujuh puluh lima) desa;
c.       Bagi Hasil Retribusi Daerah, sebesar Rp. 3.623.989.999,50 (tiga milyar enam ratus dua puluh tiga juta Sembilan ratus delapan puluh Sembilan ribu Sembilan ratus Sembilan puluh Sembilan lima puluh per seratus rupiah) yang dibagi merata ke seluruh desa.

Dalam pembinaan Alokasi Dana Desa ini, dilaksanakan terhadap 75 (tujuh puluh lima) desa. Pembinaan yang dilakukan meliputi pembinaan terhadap pengalokasian penggunaan Alokasi Dana Desa yang diberikan untuk tahun 2012, sehingga penggunaan dana sesuai dengan petunjuk teknis dapat dilaksanakan dengan baik. Secara umum penggunaan ADD adalah 70% untuk kegiatan operasional desa dan 30% nya dipergunakan untuk kebutuhan belanja aparatur desa.
Selain hal di atas Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan BPMD Kabupaten Karangasem juga  melakukan pembinaan terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja dan Belanja Desa, serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Dalam pembinaan terhadap hal tersebut kendala yang ditemukan adalah masing kurangnya kemampuan aparat desa dalam penyusunan perencanaan anggaran, sehingga seringkali beberapa desa tidak mampu menetapkan perencanaan anggaran sesuai waktu yang telah ditentukan. Untuk mengatasi hal tersebut Bidang Pemdes & Kel BPMD Karangasem harus melaksanakan upaya jemput bola pembinaan hal tersebut.

VI.     Hambatan/Kendalan dalam Pelaksanaan Kegiatan
Dalam pelaksanaan Pembinaan Alokasi Dana Desa ini tidak terdapat hambatan yang berarti. Beberapa masalah teknis memang terjadi di lapangan, akan tetapi hal tersebut dapat segera diatasi oleh Panitia Pelaksana dalam hal ini Bidang Pemerintahan Desa BPMD Kabupaten Karangasem.

VII.   Saran Kedepan
                Untuk terus meningkatkan kemampuan dan tertib pengelolaan ADD, maka kegiatan ini agar terus dilaksanakan tiap tahunnya.

No comments:

Post a Comment